Pesawaran(Lampost.co) — Inspektorat Kabupaten Pesawaran menyiapkan sanksi bagi para kepala desa (Kades) yang tidak memberikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Sekretaris Inspektorat Pesawaran, Muhammad Aseva, mengatakan salah satu hukuman yang berlaku berupa sanksi administratif.
“Sanksi itu berlaku jika ada yang melanggar dan kami akan turun langsung. Bila tidak diisi LHKPN itu dan jika ditagih terus masih tida melapor akan kami sanksi,” ujar Aseca, Kamis, 2 November 2023.
Menurutnya, hingga kini tidak pernah mendengar kades yang mengeluh dengan pemberlakukan LHKPN pada tahun depan.
“Tentunya kades harus menaati peraturan itu. Mau tidak mau, mereka harus menaati aturan,” ujar dia.
Sebab, pelaporan LHKPN sebagai upaya untuk meningkatkan rasa kepercayaan masyarakat kepada kades dan tidak ada kecurigaan.
“Apabila ada penggelembungan akan diketahui KPK untuk mencegah dan menanggulangi tindak pidana korupsi. Itu ranah KPK dan mereka yang akan melihat,” katanya.
Effran Kurniawan