Liwa (Lampost.co)— Sebanyak 6 organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Lampung Barat dinyatakan masuk dalam kategori zona merah,akibat serapan anggaran terendah sampai Oktober atau memasuki triwulan IV tahun ini.
Hal itu terungkap berdasarkan data hasil evaluasi kinerja perangkat daerah Pemkab Lambar yang dilaksanakan Pemkab setempat melalui kegiatan Rakor Pengendalian Operasional Pembangunan Pemkab Lambar, Rabu, 8 November 2023.
Dalam rakor itu, Pemkab Lambar membagi tiga kategori terhadap hasil evaluasi serapan anggaran OPD, masing-masing kategori zona merah yaitu serapan terendah antara 0-64%, zona kuning yaitu 65-79% dan zona hijau 80-100%.
Berdasarkan pemetaan itu,ada 6 OPD yang serapan anggaranya masih masuk kategori zona merah yaitu Dinas Kesehatan yang serapan anggaranya baru mencapai 63,68%, Dinas Pengendalian Penduduk, Kab dan PPPA baru mencapai 60,91%.
Kemudian Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan baru mencapai 57,13%, Badan Penanggulangan Bencana Daerah baru mencapai 52,46%. Lalu Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 41,52% dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik 23,77 persen.
Sementara OPD yang serapan anggaranya masuk dalam kategori zona kuning ada 15 OPD, antara lain Rumah Sakit Alimudin Umar 79,71%, Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM 79,53%, Badan Penelitian dan Pengembangan 79,37%, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil 78,41%, Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura 77,53%, Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata 76,97% dan lain-lain.
Sedangkan serapan anggaran yang telah masuk zona hijau antara lain Dinas Perikanan dengan serapan anggaran telah mencapai 83,93%, Dinas Komunikasi dan Informatika 82,80%, Dinas Perhubungan 81,57%, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan 81,09%, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon 80,93%, Sekretariat DPRD 80,51%, Dinas Lingkungan Hidup 80,93% dan lainya.
Menanggapi hal itu, Kepala Kesbangpol Burlianto Eka Putra mengatakan OPD yang serapan anggaran yang besar yang dikelola adalah dana hibah untuk penyelenggaraan Pilkada. Pelaksanaan anggaran tersebut memang dilaksanakan diakhir tahun, karena dialokasikan melalui anggaran perubahan.
“Program dana hibah itu adalah untuk kegiatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang dialokasikan untuk KPU dan Bawaslu yang sampai saat ini belum terealisasi. Hal itu dikarenakan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk dana Hibah Pilkada 2024 itu belum dilaksanakan,”kata Eka Putra.
Sesuai rencana, kata dia, penandatanganan NPHD baru akan dilaksanakan tanggal 10 November mendatang. Ia berharap setelah penandatangananya nanti maka anggaran yang dikelola pihaknya bisa maksimal.
Nurjanah