Mesuji (Lampost.co) — Masyarakat Dusun Talanggunung, Desa Talangbatu, Kecamatan Mesuji Timur, Mesuji, menjadi kelompok yang belum pernah merasakan listrik. Warga tersebut hidup serba keterbatasan sejak Indonesia merdeka hingga saat ini tanpa adanya jaringan elektrik.
Rasa pilu dan cemburu kian menjadi dibenak warga tersebut kala mengetahui adanya penghuni kawasan Hutan Register 45, yang sejatinya tidak boleh dialiri listrik, justru terang benderang dipenuhi kWh ilegal.
Namun, mereka tetap tidak bisa berbuat banyak dan hanya menunggu peran Pemerintah untuk mengaliri listrik ke daerah tengah hutan tersebut.
“Dusun kami dikelilingi kawasan hutan Register 45. Sampai saat ini belum ada listrik masuk. Kami harus bayar Rp15.000 per malam untuk menerima listrik dari mesin disel. Harga itu hanya untuk hidupkan listrik dari pukul 18.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB,” kata Aida, Kamis 6 April 2023.
Sementara, ada penghuni kawasan hutan register 45 yang bebas pasang listrik dengan biaya kisaran Rp12 juta rupiah per KWH. Masyarakat di Hutan Register 45 itu mengambil langsung aliran dari tiang utilitas yang membentang sepanjang kawasan hutan negara tersebut.
Kondisi itu pun ternyata sudah berjalan bertahun-tahun dan tidak pernah ada tindakan tegas dari pihak manapun, seperti Kementerian Kehutanan atau Dinas Kehutanan Lampung.
“Kami bingung kami tidak pernah teraliri listrik. Padahal kami desa yang sah meski lokasi kami dikelilingi hutan register 45. Tapi penghuni di Register 45 kok bisa pasang listrik. Ini jadi pertanyaan tersendiri bagi kami sebagai masyarakat. Sedih rasanya melihat situasi ini tapi kami bukan siapa-siapa, hanya rakyat biasa,” ujarnya.
Effran Kurniawan