Bandar Lampung (Lampost.co) — Sebanyak 120 warga dari Kecamatan Marga Sekampung, Waway Karya, Sekampung Udik, Lampung Timur melakukan demonstrasi di depan kantor Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung, Selasa, 10 Oktober 2023.
Massa menuntut pihak balai memberikan ganti rugi terhadap lahan milik mereka yang turut terdampak pembangunan Bendungan Gerak Jabung. Menurut warga, meski di luar area bendungan, namun aktivitas warga terganggu akibat bendungan yang menjadi Proyek Strategis Nasional (PSN).
Koordinator Aksi, Ibrahim Restusaka mengungkapkan, bangunan bendungan tersebut menutup aliran sungai di desa. Hal itu membuat air meluap dan menggenangi area perkebunan dan persawahan, serta kolam ikan milik warga.
Dampaknya, warga mengalami gagal panen hingga mengalami kerugian. Terkait hal itu, warga berharap mendapatkan ganti rugi dari pihak balai meski lahannya berada di luar area bendungan. “Tanah kami itu biasanya gak pernah banjir di bulan September-November, semenjak ada bendungan sekarang banjir,” kata dia.
Menurutnya, upaya audiensi sudah dilakukan sejak 2020. Namun hingga saat ini Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung belum memenuhi keinginan warga.
Ia mengeklaim ada sekitar 850 hektare lahan warga yang terdampak pembangunan bendungan. Aktivitas pertanian dan perikanan di area tersebut selalu mengalami gagal panen akibat keberadaan mega proyek itu. “Upaya kami sudah dari 2020, kami hanya dijanjikan ketemu, tapi tidak ada ganti rugi dari Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung sampai sekarang,” kata dia.
Selain itu, masyarakat yang datang juga menuntut agar bendungan tidak dioperasikan sebelum masyarakat mendapatkan ganti rugi. Ia juga mengancam akan kembali menggelar aksi susulan jika tuntutan tidak dipenuhi.
Baca juga: Ratusan Petani dan Pemilik Lahan Sekitar Proyek Bendungan Margatiga Tuntut Uang Ganti Rugi
Deni Zulniyadi