Sidang Permohonan Tuntutan Pengangkatan Jaksa Agung, Rizky Ervianto Kawal Jovi Andrea Bachtiar

Jakarta (Lampost.co)–Sidang permohonan mengajukan uji materiil aturan mengenai syarat pengangkatan Jaksa Agung terus bergulir. Rizky Ervianto, S.H Selaku Ketua Tim Kuasa Hukum Jovi Andrea Bachtiar menegaskan akan mengawal sidang ini sampai putusan akhir.

Rizky Ervianto mengatakan bahwa Jaksa Agung tidak boleh berasal dari partai politik, hal ini untuk menjaga independensi institusi kejaksaan.

“Sebagai kuasa hukum, saya akan mengawal sidang ini sampai putusan akhir. Jaksa Agung yang memiliki keterlibatan dengan partai politik sangat memungkinkan adanya kontrak politik atau mendapatkan tekanan dari kolega politiknya.

Untuk itu, lanjutnya dalam petitum kami meminta agar Mahkamah menambahkan syarat tidak sedang terdaftar sebagai anggota partai politik atau setidak-tidaknya telah 5 (lima) tahun keluar dari keanggotaan partai politik baik diberhentikan maupun mengundurkan diri, hal ini seperti dalam Pasal 20 UU Kejaksaan,” jelasnya.

Rizky Ervianto yang juga Ketua AMPI Lampung Tengah, dan akan maju sebagai Caleg Partai Golkar DPRD Provinsi Nomor urut 8 dapil 7 Lampung Tengah ini, menguraikan norma yang mengatur hal tersebut, yakni Pasal 20 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 (UU Kejaksaan) ke Mahkamah Konstitusi (UU MK).

Sidang perdana Perkara Nomor 6/PUU-XXII/2024 ini digelar pada Kamis (1/2/2024) di Ruang Sidang Panel MK, Jakarta.
Sebagaimana ditentukan dalam Pasal 20 UU Kejaksaan menyatakan untuk dapat diangkat menjadi Jaksa Agung harus memenuhi syarat.

Cakupan persyaratan diantaranya warga negara Indonesia, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, lalu setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Selain itu berijazah paling rendah Sarjana Hukum, sehat jasmani dan rohani, berintegritas, berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.

Di hadapan Panel Hakim yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra tersebut, Jovi menjabarkan bahwa ketentuan pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 2 ayat (1), dan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.

Jovi Andrea Bachtiar selaku pomohon mengatakan saat ini belum ada mekanisme checks and balances berupa fit and proper test pada proses pengangkatan dan pemberhentian jaksa agung.

“Jaksa Agung dapat saja diberhentikan dari jabatannya apabila dianggap membangkang dari kolega politiknya,” terang Jovi.

Sidang dihadiri oleh pemohon yaitu Jovi Andrea Bachtiar , dan juga kuasa hukumnya yaitu Rizky Ervianto, S.H , Wulan FP, S.H., M.H., CLA., CMC dan Ronald Gozali.
EDITOR
Sri Agustina