Author: Atika

  • Kejari Tracing Aset 2 Terpidana Korupsi Yang Tak Sanggup Kembalikan Uang Negara

    Kejari Tracing Aset 2 Terpidana Korupsi Yang Tak Sanggup Kembalikan Uang Negara

    Bandar Lampung (Lampost.co) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung sedang melakukan pelacakan aset atau aset tracing kepada tiga terpidana korupsi Tunjangan Kinerja (Tukin) setempat.

    Kajari Bandar Lampung Helmi mengatakan aset tracing dilakukan karena dua dari tiga terpidana korupsi tidak mampu mengembalikan kerugian negara akibat Korupsi yang mereka lakukan .

    “Saat ini dua dari tiga terpidana itu masih menjalani pelacakan aset atau aset tracing. Sebab untuk Len Aini dan Sari Hastiati belum melunasi kerugian negara,” katanya. Kamis, 4 Januari 2023.

    Total uang Tukin yang dikorupsi tiga Pegawai Kejari itu selama tahun 2021 – 2022 mencapaiRp 4,1 miliar. Dari terpidana Len Aini dan Sari Hastiati baru terkumpul uang pengganti kerugian negara Rp700 juta.

    “Jumlah tersebut masih kurang berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Tanjungkarang. Untuk Berry Yudanto sudah lunas penggantian kerugian negaranya,” katanya.
    Ia melanjutkan, Kejari saat ini masih menunggu proses pemecatan ketiga terpidana pegawai setempat yang melakukan korupsi Tunjangan Kinerja (Tukin) pegawai tahun 2021-2022.

    Ketiganya yakni Berry Yudanto mantan Kaur Keuangan dan Kepegawaian Kejari, Len Aini mantan Bendahara Len Aini mantan dan Sari Hastiati mantan staf di Kejari.

    “Memang sudah inkrah, namun proses pemecatan kepada tiga terdakwa butuh proses, sudah kita kirimkan surat pemecatan ke Kejati Lampung tinggal menggu arahan,” katanya.

    Namun, kata Kajari dipastikan ketiga terpidana tidak lagi menerima gaji ataupun tunjangan kinerja sejak menjadi tersangka.

    Diketahui Len Aini divonis 7 tahun penjara. Ia juga didenda Rp 300 juta subsidair tiga bulan penjara. Kemudian, Len Aini juga diwajibkan membayar uang pengganti (up) kerugian negara senilai Rp 2.4 miliar. Jumlah itu dikurangi uang yang sudah dititipkan Len Aini sebagai uang pengganti kerugian negara.

    Sehingga, sisa yang harus dibayar oleh terdakwa Len Aini yakni senilai Rp2,3 miliar lebih.

    Sementara Sari Hastiati divonis empat tahun enam bulan penjara. Dia juga didenda Rp200 juta subsider tiga bulan. Sari Hastiati juta ditetapkan mengganti uang kerugian negara sebesar Rp485 juta.

  • Poster Caleg Nempel di Pohon Rusak Lingkungan

    Poster Caleg Nempel di Pohon Rusak Lingkungan

    Bandar Lampung (Lampost.co) — Alat Peraga Kampanye (APK) dari caleg partai maupun pasangan capres dan cawapres dinilai merusak lingkungan.

    Berdasarkan hasil pemantauan Yayasan Konservasi Way Seputih (YKWS) secara sampling di beberapa kabupaten/kota se-Provinsi Lampung banyak alat peraga kampanye (APK) dari caleg partai maupun pasangan capres dan cawapres yang dipasang dengan cara dipaku pada pohon.

    Perlu diketahui tindakan ini disebut tree spiking atau penusukan pohon dengan cara menancapkan batang logam, paku, atau bahan lainnya ke dalam batang pohon.

    Ia menuturkan hasil pemantauan YKWS, tree spiking dilakukan di jalur dua Jalan Sultan Agung lebih dari 300 APK calon legislatif terpaku di seluruh pohon yang tertanam di sepanjang ruas jalan.

    Mulai dari titik nol atau samping Mal Boemi Kedaton (MBK) hingga perempatan lampu merah Kimaja, Way Halim.

    Selain itu, APK juga terpantau terpaku di pohon-pohon Jalan Ryacudu, Jalan ZA Pagar Alam, jalan di sekitar Terminal Rajabasa, Jalan Pramuka, dan ruas jalur dua Kemiling.

    Direktur Eksekutif YKWS, Febrilia Ekawati meminta penyelenggara pemilu dan pemerintah daerah menindak aksi tree spiking peserta Pemilu 2024.

    “Benda asing yang tertanam di dalam pohon akan mengganggu pertumbuhan fisik dan biologis pohon,” katanya, Kamis, 4 Januari 2024.

    Ia menyebut bahan logam yang berkarat, akan menyebabkan pengeroposan kambium sehingga pohon mudah keropos, tumbang, dan mati.

    Sementara itu, Ketua Dewan Pembina yang juga Founder YKWS, Bambang Pujiatmoko, menyesalkan Bawaslu Lampung yang tidak mencatat APK di pohon sebagai bentuk dugaan pelanggaran pemilu di masa kampanye.

    “Bawaslu Lampung rutin melaporkan hasil pengawasan melekat jajarannya terhadap dugaan pelanggaran pemilu, tapi APK di pohon tidak pernah tercatat sebagai bentuk pelanggaran,” terangnya.

  • Anak Dibawah Umur Asal Lamteng Curi Rokok Hingga Uang Receh, LPA Beri Penadampingan

    Anak Dibawah Umur Asal Lamteng Curi Rokok Hingga Uang Receh, LPA Beri Penadampingan

    Gunungsugih (Lampost.co) — Seorang anak dibawah umur asal Kabupaten Lampung Tengah, melakukan aksi pencurian dengan pemberatan (curat) membobol sebuah ruko milik warga Kampung Sido Binagun Kecamatan Way Seputih, kabupaten setempat.

    Anak dibawah umur yang masih duduk dibangku Sekolah Menengah Pertama itu beraksi pada saat waktu berangkat sekolah sekitar pukul 08.30 WIB. Pada saat ditangkap polisi kedapatan membawa barang hasil curianya berupa rokok, voucher kuota dan uang tunai.

    “Kami mengamanakan seorang anak dibawah umur yang terbukti melakukan aksi pencurian dan pemberatan di ruko milik Ali Furrohman warga Kecamatan Way Seputih, yang bersangkutan mencuri rokok berbagai jenis lalu voucher kuota dan uang tunai, dengan total hasil curian yang didapat senilai Rp2,7 juta,” kata Kapolsek Seputih Banyak, Iptu Chandra Dinata, Kamis, 4 Desember 2023.

    Kronologi peristiwa pencurian ini terjadi terjadi saat ruko sedang tutup dan pemiliknya tidak berada di tempat, yang bersangkutan datang ke ruko itu dan langsung menuju kamar mandi, selanjutnya dia memanjat tembok menuju dalam ruko, dengan dibantu tumpuan kursi.

    “Saat berada didalam ruko, yang bersangkutan mengambil uang tunai yang berada dilaci lemari kamar milik korban sebanyak Rp800 ribu. Kemudian mengambil tiga lusin rokok berbagai merk, pelaku juga mengambil 184,5 GB voucher paket data berbagai operator,” imbuhnya.

    Setelah melancarkan aksi curatnya, anak yang diketahui berusia 14 tahun itu lantas kabur melalui tembok kamar mandi yang sama saat masuk kedalam ruko. Usai mengetahui bahwa rukonya tekah dibobol, korban lalu melapor ke Polsek Seputihbanyak.

    “Setelah menerima laporan dari korban, kami berhasil mengamankan pelaku saat sedang dalam perjalanan mengendarai sepeda motor, berikut barang bukti hasil curian. Saat ini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Seputih Banyak guna pengembangan lebih lanjut,” tutupnya.

    Sementara Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Lampung Tengah sudah melakukan pendampingan terhadap bocah yang sedang berurusan dengan hukum. LPA memgupayakan yang terbaik untuk anak tersebut agar dapat melanjutkan proses pendidikan nya.

    “Iya kami sudah melakukan pendampingan hukum, kami mengupayakan supaya dia bisa lanjut bersekolah. Pendampingan ini salah satu upaya memberikan hak-hak anak, dimana negara hadir untuk mereka yang berurusan dengan hukum,” kata Ketu LPA Lamteng Eko Yuono.

    Ia menerangkan latar belakang terjadinya aksi pencurian yang dilakukan oleh anak tersebut, salah satunya karena kurangnya pengawasan dalam pergaulan anak. Diharapakan para orang tua, dapat lebih ketat melakukan pengawasan terhadap anak, supaya prilaku anak tetap on the track.

     

  • Kapolres dan Sejumlah PJU Berganti, Kapolda Lampung Tegaskan Netralitas

    Kapolres dan Sejumlah PJU Berganti, Kapolda Lampung Tegaskan Netralitas

    Bandar Lampung (Lampost.co) — Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika memimpin serah terima jabatan (Sertijab) sejumlah pejabat utama (PJU) dan Kapolres di GSG Presisi, Kamis, 4 Januari 2024.

    Dalam kesempatan itu, ia mengingatkan agar seluruh untuk segera bekerja maksimal. Hal tersebut guna menciptakan situasi yang kondusif menjelang Pemilu 2024.

    Helmy juga mengingatkan kepada para pimpinan maupun anggota untuk menjunjung tinggi netralitas dan integritas. Polri harus fokus dan menjamin keamanan dalam pelaksanaan Pemilu pada Februari mendatang.

    “Sekarang ini sudah menjelang hari H pencoblosan, sehingga tidak ada lagi waktu untuk orientasi dan lain sebagainya, tidak ada waktu main harus gas pol,” ungkapnya.

    Menurutnya, saat ini tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian saat ini sudah baik. Ia meminta kepada para pejabat baru agar bisa menjaga dan meningkatkan capaian itu.

    “Tingkat kepercayaan masyarakat yang sudah kita dapatkan, harus menjadi target meraka supaya jaga atau mereka tingkatkan,” kata dia.

    Berikut sejumlah Kapolres dan PJU Polda Lampung yang mengalami pergantian;

    Kombes Pol Amiludin Roemtaat sebelumnya menjabat sebagai Karoops Polda Lampung diangkat sebagai Auditor Kepolisian Madya TK. I Itwasum Polri. Ia digantikan Kombes Pol Ardiansyah Daulay dari Analis Kebijakan Madya Bidang Brigade Mobil Korbrimob Polri (Dalam rangka Dil Sespimti Polri Dikreg ke-31 T.A. 2022).

    Kombes Pol Riyadi Nugroho sebelumnya Karo SDM Polda Lampung diangkat sebagai Karo SDM Polda Aceh. Posisinya digantikan Kombes Pol Adi Ferdian Saputra sebelumnya menjabat Kabagluhkum Rokermaluhkum Divkum Polri.

    Kombes Pol Sis Mulyono sebelumnya Dirpolairud Polda Lampung dimutasikan sebagai Pamen Polda Lampung (Dalam rangka pensiun). Jabatannya digantikan Kombes Pol Boby Pa’ludin Tambunan sebelumnya Dirpolairud Polda Kalimantan Tengah.

    Kombes Pol Ino Harianto sebelumnya Kapolresta Bandar Lampung dimutasikan sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Jemen Ops Itwasum Polri. Penggantinya, AKBP Abdul Waras sebelumnya Waka SPN Polda Jawa Tengah.

    AKBP Jibrael Bata Awy sebelumnya Kapolres Tulang Bawang diangkat sebagai Wadirreskrisus Polda Lampung. Penggantinya AKBP James Hutajulu sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Labuhanbatu.

    Kombes Pol Juwari sebelumnya Karolog Polda Lampung dimutasikan sebagai Pamen Polda Lampung (dalam rangka pensiun). Ia digantikan, Kombes Pol Supriadi sebelumnya Kabid Humas Polda Sumatera Selatan.

    Kombes Pol Joko Bintoro sebelumnya Dirpamobvit Polda Lampung diangkat dalam jabatan baru sebagai Dirpamobvit Polda Kalimantan Utara. Penggantinya, AKBP Bryan Benteng sebelumnya menjabat Kabagkerma Roops Polda Lampung.

    Kombes Pol Frengky Yusandhy sebelumnya Kepala SPN Polda Lampung dimutasikan sebagai Analisis Kebijakan Madya Bidang Bindiklat Lemdiklat Polri. Penggantinya, Kombes Pol Erik Ferdinand, sebelumnya Peneliti Utama Stik Lemdiklat Polri.

    AKBP Siswara Hadi Chandra sebelumnya Kapolres Tanggamus dimutasikan sebagai Kasubbagrenmin Baglog Korbrimob Polri. Penggantinya, AKBP Rinaldo Aser sebelumnya menjabat Kasubbidwabprof Bidpropam Polda Metro Jaya.

    Kombes Pol Wahyu Widiarso Suprapto sebelumnya Dansatbrimib Polda Lampung dimutasikan sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Brigade Mobil Korbrimob Polri. Penggantinya, Kombes Pol Yustanto Mujiharso, yang sebelumya menjabat Danmen II Paspelopor Korbrimob Polri

  • Polsek Lambukkibang Bekuk Pencuri Motor di Waykenanga

    Polsek Lambukkibang Bekuk Pencuri Motor di Waykenanga

    Panaragan (Lampost.co) – Aparat Polsek Lambukibang membekuk pencuri yang menggasak satu unit motor di sebuah kontrakan yang berada di wilayah Tiyuh Indralokajaya, Kecamatan Waykenanga, Tulangbawang Barat (Tubaba).

    Tersangka berinisial ES (25) merupakan warga Dusun Margakaca Pemanggilan, Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, adapun tersangka terancam tujuh tahun penjara.

    “Pelaku ditangkap petugas pada Selasa, 2 Desember 2024 sekitar pukul 22.00 WIB saat berada di Desa Pemanggilan,” kata Kapolsek Lambukibang, Iptu Amaluddin, Kamis, 4 Januari 2024.

    Amaluddin menjelaskan, aksi pencurian motor terjadi, Kamis, 28 Desember 2023 saat kontrakan dalam keadaan kosong. ES berhasil membawa kabur satu unit motor Yamaha Mio Sporty uang tunai Rp1 juta yang ada di dalam kontrakan.

    Aksi pencurian itu diketahui saat rekan korban mendapati, pintu kontrakan dalam kondisi terbuka. Sementara di dalam tidak ada penghuninya.

    “Pelaku masuk kontrakan dengan cara menjebol pintu. Selain mengambil motor dan uang tunai. Pelaku ini juga sempat merusak barang berharga korban seperti sendal, baju, dan tas yang disobek,” ujar dia.

    Saat ini tersangka beserta barang bukti tengah diamankan di Mapolsek Lambukibang. ES terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

    “Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun penjara,” kata Amaluddin.

     

  • Kejari Akan Segera Lelang Aset Satono

    Kejari Akan Segera Lelang Aset Satono

    Bandar Lampung (Lampost.co) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung akan melelang aset terpidana mendiang Satono dalam perkara korupsi APBD Lampung Timur.

    Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandar Lampung, Helmi Hasan mengatakan masih menunggu penetapan lelang aset. Setelah itu akan segera diumumkan untuk dilelang.

    “Untuk perkara korupsi atas nama Mendiang Satono, kami masih tunggu penetapan lelangnya. Waktu itu juga pernah dilakukan lelang terhadap aset Satono, tapi di perkara berbeda,” ujarnya, Kamis, 4 Desember 2023.

    Kajari menambahkan, selama tahun 2023 sudah menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp15 miliar dari perkara Korupsi, serta sebesar Rp700 juta, yang didapat dari setoran uang denda oleh para terpidana korupsi, sesuai dengan keputusan pengadilan.

    “Kita juga masih melakukan penelusuran aset milik para Terpidana korupsi Land Clearing Bandara Radin Intan II, Sulaiman. Serta dua Terpidana korupsi Tukin Kejari Bandar Lampung, Len Aini dan Sari Hastiati,” katanya.

     

  • Sukseskan Pemilu 2024, Polres Lamtim Siapkan Pengamanan Ekstra

    Sukseskan Pemilu 2024, Polres Lamtim Siapkan Pengamanan Ekstra

    Sukadana (Lampost.co) — Kepolisian Resor (Polres) Lampung Timur terus melakukan pengamanan dan antisipasi dini untuk menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) yang akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 mendatang.

    Salahsatunya dengan meningkatkan kemampuan Pengendalian Masa (Dalmas). Kegiatan pelatihan tersebut diikuti oleh seluruh Personel Polres Lampung Timur guna merefresh kemampuan serta meningkatkan kekuatan fisik sehingga apabila diperlukan dalam tahapan-tahapan Pemilu, cara pengendalian masa dapat dilaksanakan secara maksimal.

    Selain itu, gudang logistik pemilu KPU dan kantor bawaslu dijaga ketat oleh personel kepolisian selama 24 jam.
    Hal tersebut diungkapkan Kapolres Lampung Timur AKBP, M Rizal Muchtar yang mengatakan, Pemilu dan Pilpres merupakan Pesta Demokrasi besar bagi masyarakat, maka diperlukannya kesiapan pengamanan yang ekstra.

    “Ini adalah hajat besar, hajat masyarakat maka kami perlu melakukan pengamanan yang ekstra dan tentunya berbasis pelayanan,” ujarnya Kamis, 4 Januari 2024.
    Selain itu ia juga menjelaskan jika Polres Lampung Timur telah melakukan Operasi Mantap Brata Krakatau di tahun 2023.

    “Dilaksanakannya Operasi Mantap Brata merupakan kegiatan yang dilaksanakan guna pengamanan Pemilu. Disana kita melibatkan sebanyak 537 Personel Kepolisian. Operasi Mantap Brata sendiri dilaksanakan selama 74 hari di Tahun 2023 dimulai pada 19 Oktober hingga 31 Desember 2023,” terangnya.

    “Operasi Mantap Brata sendiri dilaksanakan disetiap tahapan penyelenggaraan Pemilu termasuk pengamanan Gudang Logistik Pemilu, KPU dan Kantor Bawaslu yang dijaga ketat oleh personel kepolisian selama 24 jam,” tambahnya.

    AKBP Rizal berharap seluruh pelaksanaan kegiatan di tahun 2023 bisa mendukung terlaksananya Pemilu dan Pilpres 2024. Kemudian dapat menjadi tolak ukur dan kesiapan agar pelaksanaan Pemilu dan Pilpres nantinya berjalan aman dan nyaman.

    “Itu semua kita lakukan agar pelaksanaan Pemilu dan Pilpres nantinya dapat berjalan dengan baik,” pungkasnya.

  • Kejati Lampung Belum Jadwalkan Pemeriksaan Kasus Korupsi KONI Lampung

    Kejati Lampung Belum Jadwalkan Pemeriksaan Kasus Korupsi KONI Lampung

    Bandar Lampung (Lampost.co) — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung belum melakukan panggilan pemeriksaan terhadap dua tersangka  korupsi dana hibah KONI Lampung Tahun 2020.

    Dua orang tersangka pengurus KONI yang jadi tersangka inisial AN dan FN. Keduanya diduga korupsi jasa catering dan penginapan pada kegiatan PON XX Papua tahun 2020 sebesar Rp2,5 miliar

     

    FN merujuk kepada Wakil Ketua Umum KONI Lampung 2019-2023 bidang pembinaan prestasi, diktar litbang dan sport, Frans Nurseto.

    Sementara AN diduga merujuk kepada Agus Nompitu, Wakil Ketua KONI Lampung 2019-2023 bidang perencanaan anggaran dan sumber daya usaha.

    “Saya belum dapat  informasi untuk giat tersebut (pemeriksaan) kalo sudah ada nanti di kabari,” kata Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramdhan, Rabu, 3 Januari 2023

    Ia  mengatakan pihaknya belum bisa memberikan jadwal pemeriksaan, sebab belum tahu kapan akan diperiksa kembali.

    “Itu kan baru saja kita tetapkan tersangka, jadi belum tahu kapan akan kembali diperiksa masih kordinasi dengan Aspidsus,” katanya.

    Sebelumnya dalam pelaksanaan penggunaan anggaran tersebut, ditemukan fakta telah terjadi penyimpangan pembentukan dan pemberian insentif satuan tugas (Satgas) terhadap anggaran training center (jasa catering dan penginapan).

    “Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor Print-01/L.8/Fd.1/01/2022, tanggal 12 Januari 2022 melakukan penyidikan,” katanya melalui keterangan tertulis.

    Setelah itu diperpanjang dan diperbaharui terakhir dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor Print-01.a/L.8/Fd.1/09/2022 Tanggal 26 September 2022.

    “Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung melakukan Penyidikan terhadap Dugaan Terjadinya Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah KONI Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2020,” katanya.

    Berawal dari tahun 2020 KONI Provinsi Lampung menerima Dana Hibah dari Pemerintah Provinsi Lampung untuk Mendukung PON XX Tahun 2020 di Papua sebesar Rp60 miliar.

    “Yang pembayarannya dilakukan dalam dua tahap,” katanya. Pada pelaksanaannya dari anggaran tersebut yang dibayarkan atau dicairkan kepada KONI Provinsi Lampung Tahap I sebesar Rp29,121 miliar. Adanya refocusing anggaran karena pandemi Covid-19 maka tahap II tidak dapat dibayarkan.

    “Berdasarkan perhitungan ditemukan kerugian negara sebesar dua koma lima miliar, dengan rincian dalam pembentukan dan penggunaan dana insentif tim Satgas Pelatprov ditemukan tidak sesuai peruntukan sebesar Rp2.233 miliar dalam penggunaan anggaran catering dan penginapan,” katanya.

    Menurut Ricky pihak belum menahan kedua tersangka, karena dianggap koperatif dan tidak akan melarikan diri.

    “Mereka koperatif dan dalam waktu dekat kita akan kembali melakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” katanya.

    Ia melanjutkan, saat ini Penyidik Aspidsus Kejati Lampung sedang melakukan pengembangan atas dugaan korupsi yang menjerat dua orang tersangka FN dan AN.

    Tersangka terancam Undang-undang Nomor.31 tahun 1999 sebagaimana diubah  dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

  • Kejati Lampung Belum Jadwalkan Pemeriksaan Kasus Korupsi KONI Lampung

    Kejati Lampung Belum Jadwalkan Pemeriksaan Kasus Korupsi KONI Lampung

    Bandar Lampung (Lampost.co) — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung belum melakukan panggilan pemeriksaan terhadap dua tersangka korupsi dana hibah KONI Lampung Tahun 2020.

    Dua orang tersangka pengurus KONI yang jadi tersangka inisial AN dan FN. Keduanya diduga korupsi jasa catering dan penginapan pada kegiatan PON XX Papua tahun 2020 sebesar Rp2,5 miliar.

     

    FN merujuk kepada Wakil Ketua Umum KONI Lampung 2019-2023 bidang pembinaan prestasi, diktar litbang dan sport, Frans Nurseto.

    Sementara AN diduga merujuk kepada Agus Nompitu, Wakil Ketua KONI Lampung 2019-2023 bidang perencanaan anggaran dan sumber daya usaha.

    “Saya belum dapat informasi untuk giat tersebut (pemeriksaan)

    Ia mengatakan pihaknya belum bisa memberikan jadwal pemeriksaan, sebab belum tahu kapan akan diperiksa kembali.

    “Itu kan baru saja kita tetapkan tersangka, jadi belum tahu kapan akan kembali diperiksa masih kordinasi dengan Aspidsus,” katanya.

    Sebelumnya dalam pelaksanaan penggunaan anggaran tersebut, ditemukan fakta telah terjadi penyimpangan pembentukan dan pemberian insentif satuan tugas (Satgas) terhadap anggaran training center (jasa catering dan penginapan).

    “Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor Print-01/L.8/Fd.1/01/2022, tanggal 12 Januari 2022 melakukan penyidikan,” katanya melalui keterangan tertulis.

    Setelah itu diperpanjang dan diperbaharui terakhir dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor Print-01.a/L.8/Fd.1/09/2022 Tanggal 26 September 2022.

    “Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung melakukan Penyidikan terhadap Dugaan Terjadinya Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah KONI Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2020,” katanya.

    Berawal dari tahun 2020 KONI Provinsi Lampung menerima Dana Hibah dari Pemerintah Provinsi Lampung untuk Mendukung PON XX Tahun 2020 di Papua sebesar Rp60 miliar.

    “Yang pembayarannya dilakukan dalam dua tahap,” katanya. Pada pelaksanaannya dari anggaran tersebut yang dibayarkan atau dicairkan kepada KONI Provinsi Lampung Tahap I sebesar Rp29,121 miliar. Adanya refocusing anggaran karena pandemi Covid-19 maka tahap II tidak dapat dibayarkan.

    “Berdasarkan perhitungan ditemukan kerugian negara sebesar dua koma lima miliar, dengan rincian dalam pembentukan dan penggunaan dana insentif tim Satgas Pelatprov ditemukan tidak sesuai peruntukan sebesar Rp2.233 miliar dalam penggunaan anggaran catering dan penginapan,” katanya.

    Menurut Ricky pihak belum menahan kedua tersangka, karena dianggap koperatif dan tidak akan melarikan diri.

    “Mereka koperatif dan dalam waktu dekat kita akan kembali melakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” katanya.

    Ia melanjutkan, saat ini Penyidik Aspidsus Kejati Lampung sedang melakukan pengembangan atas dugaan korupsi yang menjerat dua orang tersangka FN dan AN.

    Tersangka terancam Undang-undang Nomor.31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

    atika

  • Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung Catat 201 Kasus DBD di 2023

    Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung Catat 201 Kasus DBD di 2023

    Bandar Lampung (Lampost.co) — Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung telah mencatat sebanyak 201 kasus DBD hingga Desember 2023. Data tersebut mencakup kasus DBD yang terjadi sepanjang 2023.

    Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung, Desti Mega Putri, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya antisipasi dan pengendalian DBD.

     

     

    “Kami terus meningkatkan sosialisasi dan promosi kesehatan, menyelenggarakan penyuluhan, serta melaksanakan Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) 3M-Plus dan larvasidasi secara serentak dan selektif,” katanya, Rabu, 3 Januari 2023.

    Selain itu, Dinkes Bandar Lampung juga aktif melakukan Penyelidikan Epidemiologi (PE) dan fogging di daerah-daerah endemis DBD.

    Menurutnya upaya ini dilakukan untuk mengendalikan vektor nyamuk penyebab DBD.

    “Masyarakat pun didorong untuk berperan serta dengan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) serta PSN 3M Plus di sekitar rumah dan lingkungan sekitarnya,” jelasnya.

    Desti menekankan pentingnya kerja sama lintas sektor dan program di wilayah kerja Puskesmas dalam rangka pengendalian kejadian kasus DBD.

    “Kami berupaya keras untuk mengurangi angka kasus DBD dan meningkatkan kesehatan masyarakat,” tambahnya.

    Terakhir, Desti mengatakan total kasus DBD 184 dengan angka insidensi (IR) sebesar 16,4 per 100.000 penduduk.

    “Meskipun kasus DBD telah terjadi sepanjang tahun 2023, angka kematian atau Case Fatality Rate (CFR) tetap pada angka 0 persen,” ungkapnya.

    Pihaknya terus berkomitmen untuk meningkatkan upaya pengendalian dan kesadaran masyarakat dalam menghadapi ancaman DBD.

    “Semua pihak diharapkan bersatu dalam menjaga kesehatan dan meminimalkan risiko penyebaran penyakit ini,” pungkasnya.

    Berikut adalah data kasus DBD di Kota Bandar Lampung:

    – Januari: 25 kasus
    – Februari: 23 kasus
    – Maret: 13 kasus
    – April: 12 kasus
    – Mei: 27 kasus
    – Juni: 22 kasus
    – Juli: 26 kasus
    – Agustus: 24 kasus
    – September: 11 kasus
    -Oktober: 9 kasus
    -November: 7 kasus
    – Desember: 2 kasus