Bandar Lampung (Lampost.co) — Satres Narkoba Polresta Bandar Lampung meringkus seorang pengedar sabu-sabu, di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Langkapura, Bandar Lampung, sekitar pukul 16.30 WIB, Selasa, 4 Januari 2022.
Tersangka Sholihin (23) dibekuk dengan barang bukti berupa narkoba 2,05 gram sabu-sabu.
Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Zainul Fachri, mengatakan pihaknya mendapatkan informasi lokasi yang kerap dijadikan transaksi narkotika.
“Saat diselidiki, petugas menuju lokasi dan melihat seorang laki-laki mencurigakan dan menggeledahnya,” kata Zainul, Kamis, 6 Januari 2022.
Hasilnya ditemukan empat paket sabu-sabu, timbangan digital, plastik klip, dan dompet.
“Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” ujarnya.
EDITOR
Effran