2 Narapidana Narkotika Bandar Lampung Terima Remisi Nyepi

2 Narapidana Narkotika Bandar Lampung Terima Remisi Nyepi

Bandar Lampung (Lampost.co)–Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung memberikan remisi Hari Raya Nyepi kepada dua warga binaan pemasyarakatan (WBP). Keduanya yang beragama Hindu resmi mendapatkan remisi pada Senin, 11 Maret 2024.

Penyerahan remisi Hari Raya Nyepi 2024 secara simbolis oleh Kalapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung, Ade Kusmanto beserta jajaran. WBP yang mendapat remisi telah memenuhi persyaratan, seperti menjalani pidana minimal enam bulan dan tidak terdaftar pada register F.

“Yang pastinya kedua warga binaan ini turut aktif mengikuti program pembinaan yang ada di Lapas. Sehinggga keduanya berhak mendapatkan remisi,” kata Kalapas Narkotika Kelas IIA bandar Lampung, Ade Kusmanto.

Ade mnegatakan kedua WBP itu mendapatkan remisi atau potongan masa penahanan selama satu bulan. Ia berharap semakin banyak warga binaan yang berprilaku baik sehingga bisa mendapatkan hak remisinya.

“Selain ini sebagai apresiasi, kami berharap remisi ini bisa sekaligus memotivasi WBP. Agar selalu kooperatif dan berkelakuan baik selama menjalani masa pidana,” ujarnya.

Remisi hari raya bagi narapidana sendiri merupakan pengurangan masa hukuman, sebagai bagian dari perayaan hari-hari besar keagamaan. Hal itu sebagai bentuk penghormatan terhadap nilai-nilai keagamaan, simbolis, dan kemanusiaan.

Di Indonesia, remisi hari raya bagi narapidana seringkali terjadi pada perayaan hari besar agama seperti Idulfitri (lebaran), Natal, Waisak, dan lainnya. Narapidana yang memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti memiliki perilaku yang baik selama masa tahanan akan mendapat pengurangan masa hukuman dalam bentuk remisi.

Besarnya pengurangan masa hukuman yang menentukan adalah pemerintah berdasarkan kebijakan serta peraturan yang berlaku. Selain itu, remisi juga dianggap sebagai bentuk penghargaan terhadap pemahaman dan toleransi terhadap keberagaman agama di Indonesia.