2 Oknum Polisi Pencuri Mobil di MBK Divonis Ringan

Sidang Polisi Pencuri Mobil

Bandar Lampung (Lampost.co)–Dua oknum polisi pencuri mobil Brio Merah di MBK mendapat vonis ringan oleh Malelis Hakim. Pembacaan vonis berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung pada Rabu, 21 Februari 2024.

Kedua oknum polisi pencuri mobil itu ialah Chandra Setiawan, anggota Polda Lampung berpangkat Bripda mendapat vonis satu tahun penjara. Kemudian Fajar Wicaksono yang juga anggota Polda Lampung berpangkat Bripda mepdapat vonis satu tahun enam bulan penjara.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa. Sebab pada sidang pembacaan tuntutan, Jaksa menuntut Candra dengan 1,6 bulan penjara dan Fajar dengan 1,10 bulan penjara.

Ketua Majelis Hakim, Sri Wijayanti Tanjung dalam pembacaan vonis menyatakan, kedua oknum polisi itu telah terbukti bersalah melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Candra Setiawan dengan pidana penjara selama satu tahun. Dan terdakwa Fajar Wicaksono selama satu tahun enam bulan penjara,” kata dia dalam persidangan.

Atas vonis tersebut, Jaksa Penuntut Umum, Tri Buana Mardasari tidak keberatan meski masa hukuman lebih ringan. Ia menegaskan tidak ada tekanan dari pihak manapun dalam menangani perkara ini tersebut.

“Enggak ada, semua sama, cek perkara saya yang perkara seperti ini (pencurian), enggak ada yang dituntut di atas 2 tahun,” ujarnya.

Tuntutan Terlalu Ringan

Sebelumnya, Pengamat Hukum Universitas Bandar Lampung (UBL) Rifandy Ritonga mengecam tuntutan ringan terhadap dua oknum polisi tersebut.

“Tuntutan dari Jaksa mengecewakan banyak pihak, jaksa tidak berpegang teguh kepada konsep keadilan. Bisa diduga ada tebang pilih dalam permasalahan ini,” kata dia, Rabu, 24 Januari 2024.

Rifandy menilai jaksa tidak memegang teguh konsep keadilan dalam menuntut perkara ini. Hal ini menciderai institusi penegak hukum, dengan hukum yang tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

Ia menegaskan bahwa penegak hukum seperti Polri seharusnya mendapat hukuman lebih tinggi ketika melakukan kejahatan. Sebab, tugas mereka adalah memberikan rasa aman dan mengayomi masyarakat, bukan sebaliknya.

Untuk itu ia juga mendesak Polda Lampung segera mengambil langkah tegas, seperti Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap kedua oknum polisi tersebut. Hal ini penting untuk menjaga tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Polri.