Bawaslu Bandar Lampung Memecat Ketua Panwascam Kedaton dan Way Halim

Bandar Lampung (Lampost.co): Bawaslu Kota Bandar Lampung memecat Ketua Panwascam Kedaton Erwin Aruan dan Ketua Panwascam Way Halim Septoni. Keduanya terbukti bersalah melanggar kode etik. Yaitu terkait dugaan penerimaan uang masing-masing Rp50 juta dari caleg PDIP Erwin Nasution.

Selain itu, Ketua Panwascam Tanjungkarang Barat Mahmud Afrizani pun Bawaslu jatuhi sanksi peringatan keras. Sanksi tersebut berdasarkan Keputusan Bawaslu Kota Bandar Lampung Nomor 002/reg/LP/PL/Kota/08.01/III/2004, bertanda tangan Ketua Bawaslu Bandar Lampung Apriliwanda, tertanggal 26 Maret 2024.

“Memberikan sanksi administratif. Berupa pemberhentian tetap kepada ketua Panwaslu Kecamatan Way Halim dan ketua Panwaslu Kecamatan Kedaton. Serta peringatan keras terhadap ketua Panwaslu Kecamatan Tanjungkarang Barat,” bunyi surat putusan.

Koordiantor Divisi Hukum dan Pengawasan Bawaslu Bandar Lampung, Hasanudin Alam mengatakan, awalnya laporan kasus dugaan pelanggaran kode etik ini Bawaslu Provinsi Lampung terima dan melimpahkan ke Bawaslu Bandar Lampung.

Sebelum Bawaslu Bandar Lampung memecat ketua Panwascam tersebut, melakukan kajian dan permintaan keterangan saksi. Proses tersebut memakan waktu yang panjang. Bawaslu menggali dari beberapa saksi dan bukti-bukti yang pelapor sampaikan.

“Hasilnya kami plenokan hari ini. Untuk Panwsacam Kedaton dan Way Halim kita hentikan secara tetap,” katanya.

Lingkaran Kasus

Dari hasil pengembangan juga, lanjut dia, Ketua Panwascam Tanjungkarang Barat Mahmud Afrizani, masuk ke dalam lingkaran kasus ini. Karena menjembatani pertemuan dengan caleg Erwin Nasution. Atas hal tersebut, Bawaslu berikan sanksi peringatan dan penurunan statusnya dari ketua Panwascam menjadi anggota.

“Dari keterangan terperiksa, Septoni dan Erwin mengakui tidak menerima secara langsung uang dari Erwin. Namun memang mengakui adanya pertemuan. Mereka mengaku uang yang mereka terima sifatnya berupa uang transport. Septoni dan Erwin mengeklaim hanya sebagai uang rokok,” terangnya.

Selain itu, Bawaslu Kota Bandar Lampung menyatakan senada, Ketua PPK Kedaton Hilman juga terbukti bersalah karena melanggar kode etik penyelenggara Pemilu. Namun, hasil pemeriksaan tersebut pihaknya serahkan ke KPU Kota Bandar Lampung untuk pemberian sanksi oleh KPU.

Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News.