Ini Alasan Kejati Tak Hadiri Sidang Praperadilan Agus Nompitu

Ini Alasan Kejati Tak Hadiri Sidang Perdana Praperadilan Agus Nompitu

Bandar Lampung (Lampost.co)–Sidang praperadilan atas penetapan tersangka dugaan Korupsi KONI Lampung, Agus Nompitu tertunda. Ada dua faktor yang menyebabkan sidang tidak jadi digelar pada Rabu, 13 Maret 2024.

Kedua faktor tersebut yakni pertama, tim kuasa hukum penggugat, Agus Nompitu tidak membawa surat kuasa yang asli. Kedua, pihak tergugat dalam hal ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung tidak memenuhi panggilan.

Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadha mengatakan bahwa ada beberapa alasan sehingga pihaknya tidak hadir dalam sidang gugatan Agus Nompitu. Pertama, Kejati Lampung baru menerima surat panggilan (relas) pada Rabu (13/3) siang.

“Relas (surat panggilan) panggilan sidang dari pengadilan baru kami terima jam 11 (siang) tadi,” katanya kepada Lampost.co melalui pesan singkat.

Alasan lainnya yakni, meski sudah mengetahui adanya gugatan dari awak media, pihak Kejati Lampung tidak bisa hadir tanpa panggilan resmi. Namun, Ricky menyatakan bahwa saat ini pihaknya telah menerima panggilan resmi itu.

“Kan nunggu resmi dulu, kami gak bisa berandai-andai kalau yang resmi belum kami terima,” katanya.

Dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung, Agus Nompitu sempat menyebut tiga nama yang seharusnya ikut terseret dalam penetapan tersangka. Sebab ketiganya merupakan petinggi KONI Lampung tahun 2019-2023 yang turut bertanggung jawab atas penggunaan anggaran.

Ketiga petinggi KONI Lampung itu yakni, Ketua Umum Yusuf Barusman, Sekretaris Umum  Subeno, dan Bendahara Umum Liliana Ali.