Konvoi dan Main Petasan Saat Malam Takbiran Bisa Dipidana

Bandar Lampung (Lampost.co)–Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika menyatakan bahwa konvoi dan menyalakan petasan saat malam Idulfitri melanggar aturan. Keduanya termasuk pelanggaran sesuai Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009.

Kedua aturan tersebut, yakni larangan konvoi dan menyalakan petasan tertuang dalam Maklumat Kapolda Lampung Mak/I/III/2024. Maklumat itu tertuju kepada masyarakat Provinsi Lampung terkait keamanan dan ketertiban selama Ramadan 2024.

Menurut Helmy, maklumat itu berdasar atas maraknya aktivitas yang berpotensi menggangu kamtibmas, seperti tawuran dan balap liar. Harapannya dengan ada aturan tersebut, kondusifitas masyarakat dapat terjaga selama ramadan hingga Idulfitri 2024.

“Diharapkan masyarakat Lampung bisa mematuhi maklumat ini,” karanya, Jumat, 24 Maret 2024.

Dalam maklumat tersebut Kapolda melarang berkonvoi kendaraan saat malam takbiran atau malam Idulfitri 2024. Menurutnya aktivitas itu melanggar Pasal 134 huruf g Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

“Konvoi kendaraan hanya untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri,” kata dia.

Kemudian, kepolisian juga melarang bermain petasan atau kembang api. Sebab hal tersebut melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.

Selain mengatur tentang larangan konvoi dan menyalakan petasan, maklumat tersebut juga berisi sanksi bagi pelaku perang sarung dan balap liar. Untuk balapan liar melanggar Pasal 115 dan Pasal 297 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kemudian untuk tawuran melanggar Pasal 170, 351, 355, 358 KUHP yang merupakan bentuk kejahatan, dan Pasal 489 KUHP yang merupakan bentuk pelanggaran. Helmy mengimbau personel kepolisian menindak pelaku yang terbukti melanggar aturan-aturan tersebut.

“Bila anggota kepolisian menemukan aktivitas-aktivitas itu, maka bisa melakukan penindakan kepolisian sesuai dengan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 ayat (1) KUHP dan Pasal 218 KUHP. Demikian maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat yang berada di wilayah hukum Polda Lampung,” kata Helmy.