Bandar Lampung (Lampost.co) — Polresta Bandar Lampung melakukan pemeriksaan terhadap 2 SPBU yang berada di Jalan Gatot Subroto, Bandar Lampung, Sabtu, 30 Maret 2024. Pemeriksaan itu untuk mengetahui apakah ada SPBU nakal di Bandar Lampung.
Kedua SPBU yang mereka periksa adalah SPBU 24.352.38 Pahoman dan SPBU 24.352.44 Garuntang. Kanit Tipiter Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Ipda Rahmat Suryanto mengungkapkan, mereka memeriksa mesin takaran. Menurutnya, mesin harus sesuai dengan dasar transaksi perdagangan.
Kemudian, pihaknya juga memeriksa kadar endapan air dalam tempat penyimpanan BBM. Hasilnya, kadar endapan air di kedua SPBU itu dalam batas normal. Polisi menyatakan tidak menemukan pelanggaran.
“Hasil pemeriksaan yang kami lakukan, belum kami temukan adanya penyalahgunaan atau kecurangan yang dilakukan oleh pengelola SPBU,” kata dia.
Menurutnya, polisi akan melakukan pemeriksaan rutin di setiap SPBU di wilayah Bandar Lampung terlebih menjelang lebaran. Hal tersebut untuk memastikan tidak merugikan masyarakat tidak akibat ulah SPBU nakal.
Ia berharap masyarakat merasa aman dan nyaman ketika melakukan pengisian BBM khususnya di wilayah Bandar Lampung. Dia juga mengimbau SPBU juga untuk memberikan pelayanan maksimal kepada seluruh pelanggan.
“Sidak ini menjadi pengingat bagi pemilik SPBU untuk selalu mematuhi aturan dan menjaga integritas dalam menjalankan usahanya,” kata dia.
Kepolisian juga meminta masyarakat melapor jika menemukan SPBU nakal di Bandar Lampung. Dengan kerja sama itu maka pihak SPBU tidak akan berani melakukan kecurangan.