Poster Caleg Nempel di Pohon Rusak Lingkungan

Bandar Lampung (Lampost.co) — Alat Peraga Kampanye (APK) dari caleg partai maupun pasangan capres dan cawapres dinilai merusak lingkungan.

Berdasarkan hasil pemantauan Yayasan Konservasi Way Seputih (YKWS) secara sampling di beberapa kabupaten/kota se-Provinsi Lampung banyak alat peraga kampanye (APK) dari caleg partai maupun pasangan capres dan cawapres yang dipasang dengan cara dipaku pada pohon.

Perlu diketahui tindakan ini disebut tree spiking atau penusukan pohon dengan cara menancapkan batang logam, paku, atau bahan lainnya ke dalam batang pohon.

Ia menuturkan hasil pemantauan YKWS, tree spiking dilakukan di jalur dua Jalan Sultan Agung lebih dari 300 APK calon legislatif terpaku di seluruh pohon yang tertanam di sepanjang ruas jalan.

Mulai dari titik nol atau samping Mal Boemi Kedaton (MBK) hingga perempatan lampu merah Kimaja, Way Halim.

Selain itu, APK juga terpantau terpaku di pohon-pohon Jalan Ryacudu, Jalan ZA Pagar Alam, jalan di sekitar Terminal Rajabasa, Jalan Pramuka, dan ruas jalur dua Kemiling.

Direktur Eksekutif YKWS, Febrilia Ekawati meminta penyelenggara pemilu dan pemerintah daerah menindak aksi tree spiking peserta Pemilu 2024.

“Benda asing yang tertanam di dalam pohon akan mengganggu pertumbuhan fisik dan biologis pohon,” katanya, Kamis, 4 Januari 2024.

Ia menyebut bahan logam yang berkarat, akan menyebabkan pengeroposan kambium sehingga pohon mudah keropos, tumbang, dan mati.

Sementara itu, Ketua Dewan Pembina yang juga Founder YKWS, Bambang Pujiatmoko, menyesalkan Bawaslu Lampung yang tidak mencatat APK di pohon sebagai bentuk dugaan pelanggaran pemilu di masa kampanye.

“Bawaslu Lampung rutin melaporkan hasil pengawasan melekat jajarannya terhadap dugaan pelanggaran pemilu, tapi APK di pohon tidak pernah tercatat sebagai bentuk pelanggaran,” terangnya.