Liwa (Lampost.co) — Plt Camat Batubrak, Lampung Barat, Sri Wiyatmi, meminta warga di dua pekon untuk segera melunasi pajak bumi dan bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) 2023.
Pasalnya, kedua desa itu belum melunasi target PBB-P2 hingga masa perpanjangan pelunasan pada November 2023. Untuk itu, pembayaran PBB di dua pekon tersebut dikenakan sanksi denda 2% per bulan.
“Kami sudah datangi kedua pekon itu agar segera melunasinya karena akhir November ini semua harus lunas,” kata Sri, Jumat, 17 November 2023.
Dia merinci kedua pekon adalah Pekon Gunungsugih yang realisasinya masih nol persen dari target Rp8 juta. Kemudian Pekon Negeriratu yang baru terealisasi Rp43 ribu (0,18%) dari target Rp24,172 juta.
Sementara, total realisasi di Kecamatan Batubrak hingga kini 81,81% atau Rp145,1 jjuta dari target Rp177,4 juta. Sehingga masih tersisa sekitar Rp32 juta.
Untuk keseluruhan target PBB-P2 Lampung Barat pada 2023 sendiri mencapai Rp4,692 miliar. Sementara, realisasinya saat ini baru Rp4,660 miliar (99,31%).
Effran Kurniawan