Panaragan (Lampost.co)–Tekab 308 Satreskrim Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) meringkus AT (14) dan RS (16) atas dugaan pencurian. Keduanya yang masih berstatus pelajar diduga mencuri 123 bungkus rokok dari warung kelontongan pada Rabu, 25 Oktober 2023.
Kasat Reskrim Polres Tulangbawang Barat, AKP Dailami mengatakan bahwa kedua pelaku ditangkap pada Jumat, 27 Oktober 2023. Keduanya ditangkap atas laporan korban ES, warga Kelurahan Panaragan Jaya.
“Keduanya ditangkap setelah membobol warung kelontong di Kelurahan Panaragan Jaya, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Tubaba,” kata dia saat dikonfirmasi Lampost.co pada Sabtu, 28 Oktober 2023.
“Para pelaku yang masih berumur belasan tahun itu nekat melakukan aksi pencurian warung rokok untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ujar Dailami.
Dailami mengatakan terhadap kedua pelaku yang masih di bawah umur, kepolisian menerapkan Pasal 362 KUHP. Namun, dalam menjalani hukuman penjaranpara pelaku masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Mereka dikenakan pasal biasa, karena mereka masih dibawah umur jadi kemungkinan ada pengurangan hukuman penjara, jika dia pertama kali melakukan pencurian,” ujar dia.
Putri Purnama