Gunungsugih Lampost.co)—Anggota Polsek Punggur menangkap dua pencuri sapi yang telah lama meresahkan masyarakat. Keduanya warga Kecamatan Terbanggibesar, Lampung Tengah berinisial SH (49) dan AS (50), ditangkap pada Minggu, 11 Juni 2023.
Kapolsek Punggur, AKP M. Hasbi Eko Purnomo mengatakan kedua pelaku kerap beraksi dengan membawa senjata tajam. Keduanya diamankan usai mencuri sapi milik Gino (39) warga Kampung Purwodadi Kecamatan Kotagajah.
“Saat kejadian, salah satu tetangga mendengar suara langkah kaki kedua pelaku melewati rumah korban, menuju kandang sapi. Kemudian menghubungi korban dan memastikan ciri-ciri para pelaku yang mengenakan sweter warna hitam,” ujarnya kepada Lampost.co saat dikonfirmasi pada Senin, 12 Juni 2023.
Setelah mendapatkan informasi dari tetangganya, korban langsung berteriak maling dan meminta bantuan warga untuk melapor ke Bhabinkamtibmas Purwodadi. Sapi yang sempat dibawa keluar oleh pelaku dari kendang lantas ditinggalkan begitu saja di depan rumah.
Meski sempat kabur, akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan warga dan kepolisian saat hendak melewati irigasi. Keduanya saat ini berada di Mapolsek Punggur untuk menjalani pemeriksaan.
“Saat ditangkap, petugas mendapati sebilah senjata sajam penikam jenis garpu, senjata penikam bersarung coklat, lalu tiga buah senter warna hitam, satu buah obeng min bergagang kuning,” kata M Hasbi.
Sementara berdasarkan keterangan Waluyo (47) warga Kelurahan Bandar Jaya Timur, pelaku AS sudah beberapa kali melakukan aksi kejahatan di wilayah hukum Lampung Tengah. Namun, aksi kejahatanya kerap dipergoki calon korbanya.
“Udah beberapa kali, orang itu kerja di seputaran Bandarjaya, sering kepergok juga. Alhamdulillah kalau dia ketangkap, karena memang meresahkan,” jelasnya.
Atas pernuatannya kedua pelaku dijerat pasal 363 ayat (1e), (3e), (4e) KUHPidana dan atau pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951.