Bandar Lampung (Lampost.co) — Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang larangan penyelenggaraan buka puasa bersama bagi pejabat daerah dan aparatur sipil negara (ASN).
Keputusan dalam surat Nomor : 045.2/1258/07/2023 tersebut menindaklanjuti SE Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.44/1731/SJ dan surat Sekretaris Kabinet RI Nomor R-38/Seskab/DKK/03/2023 tentang Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama.
“Hari ini SE Gubernur Lampung tentang peniadaan buka puasa bersama dikeluarkan. Harapannya dapat dipatuhi semua ASN yang ada di Lampung,” kata Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Lampung, Qodratul Ikhwan, Senin, 27 Maret 2023.
Dalam SE Gubernur Lampung tersebut meminta Bupati dan Walikota agar meniadakan kegiatan buka puasa bersama bagi seluruh ASN pada perangkat daerah di pemerintah kabupaten/kota masing-masing.
Selain itu surat ditujukan untuk kepala perangkat daerah, unit kerja atau direktur BUMD di Lingkungan Pemprov Lampung agar meniadakan kegiatan buka puasa bersama bagi seluruh ASN dan pegawai BUMD di lingkungan masing-masing.
“Hal ini penting dilakukan mengingat saat ini masih dalam transisi pandemi menuju endemi. Sehingga harus tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dalam penanganan Covid-19 dan semua harus tetap waspada,” jelasnya.
Qodratul juga menjelaskan jika kegiatan safari ramadan Pemprov Lampung yang rencana awalnya akan digelar di 15 kabupaten/kota juga dibatalkan berdasarkan SE Nomor : 045/1227/02/2023.
“Kegiatan safari ramadan 1444 hijriah Pemprov Lampung ke 15 Kabupaten/Kota juga dibatalkan. Semua harus tetap waspada,” kata dia.
Effran Kurniawan