Bandar Lampung (Lampost.co) — Sekretaris Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, menilai seluruh eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung layak menjadi Penjabat (Pj) Bupati. Namun, semua tetap harus ada ketentuan yang menjadikan kelayakan tersebut makin diperkuat.
“Sebenarnya semua eselon II layak jadi Pj karena memiliki jabatan dan kompetensi yang sama. Hanya saja pasti ada ketentuan lain seperti menyelesaikan permasalahan dan lainnya,” kata Fahrizal, saat ditemui di kantor Gubernur Lampung, Rabu, 5 April 2023.
Menurutnya, Gubernur Lampung memiliki kewenangan penuh dalam menentukan sosok yang layak untuk diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Bisa karena pengalamannya pernah jadi Penjabat Bupati. Penilaian sepenuhnya ditentukan Gubernur Lampung sehingga memastikan yang layak disampaikan ke Kemendagri ya hanya beliau (Gubernur),” jelas dia.
Dia pun belum dapat memastikan pejabat eselon II yang saat ini menjadi Pj Bupati bisa kembali menjabat. “Saya tidak bisa jelaskan karena itu keputusan Gubernur Lampung,” kata dia.
Kendati demikian, nama-nama itu seharusnya telah diajukan ke Kemendagri karena batas penyampaian calon Pj Bupati berakhir pada 6 April 2023. “Pasti sudah ditentukan dan disampaikan ke Kemendagri,” ujar dia.
Untuk diketahui, Kemendagri mengeluarkan surat edaran terkait evaluasi Pj Bupati yang menjabat selama satu tahun. Adapun Lampung kini terdapat tiga Pj Bupati yang akan masuk masa akhir jabatan. Tiga Pj Bupati tersebut yaitu Pj Bupati Mesuji Sulpakar, Pj Bupati Pringsewu Adi Erlansyah dan Pj Bupati Tulangbawang Barat Zaidirina.
Effran Kurniawan