Bandar Lampung (Lampost.co): Sebanyak 26 ribu warga Bandar Lampung memiliki administrasi kependudukan yang tidak sesuai dengan domisili. Hal tersebut merupakan temuan hasil validasi dari KPU dalam pendataan pemilih.
Terkait hal itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Bandar Lampung, Febriana mengatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan 20 kecamatan. Pihaknya meminta setiap kecamatan melakukan verifikasi ulang administrasi kependudukan warga di wilayah masing.
Hasil verifikasi terhadap data yang tidak sesuai selanjutnya akan diperbaiki oleh Disdukcapil. Tidak hanya domisili, dalam momentum perbaikan itu warga juga diperbolehkan memperbaiki jika terdapat data adminduk yang tak sesuai.
“Jadi jika ada nama atau data lain yang salah sekaligus diperbaiki saat sinkronisasi ini,” kata dia, Rabu, 5 April 2023.
Menurutnya, ketidaksesuaian adminduk warga paling banyak ditemukan di Kecamatan Sukarame dan Labuhan Ratu. Hal itu karena kedua kecamatan merupakan wilayah yang terjadi pemekaran.
“Bandar Lampung sempat ada pemekaran wilayah dari 13 menjadi 20 kecamatan, banyak warga yang tidak melakukan sinkronisasi data usai pemekaran itu,” ujarnya.
Selain itu, masyarakat enggan melakukan perubahan domisili karena tercatat sebagai penerima bantuan sosial. Warga khawatir tidak lagi mendapatkan bantuan jika ada perubahan domisili.
“Harapannya masyarakat bisa turut mendukung sinkronisasi ini, karena hal ini juga penting untuk pendataan pemerintah,” ungkapnya.
Adi Sunaryo