Menggala (Lampost.co) – Satresnarkoba Polres Tulangbawang menangkap tiga pengedar narkoba di Tulangbawang (Tuba). Ketiga tersangka berinisial HO (29), warga Kelurahan Menggala Kota, SI (31) dan FA (26), warga Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Tulangbawang.
“Pelaku ditangkap di rumah kontrakan sekitar Kampung Tunggalwarga, Kecamatan Banjaragung,” kata Plt Kasatres Narkoba Polres Tuba, Iptu Andy Ruswandy, Senin, 30 Oktober 2023.
Penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya kontrakan sebagai tempat transaksi barang terlarang.
Untuk itu, anggotanya melakukan penyelidikan hingga penangkapan. Dalam penggeledahan juga petugas menyita barang bukti berupa plastik klip berisi 0,12 gram sabu-sabu, tiga buah korek api gas, bungkus besar plastik klip yang berisi plastik klip, tutup botol, pipet, dan dua unit ponsel.
“Ketiga tersangka terancam dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun,” kata dia.
Effran Kurniawan