Bandar Lampung (Lampost.co) — Sebanyak 5.481 narapidana di Lampung diusulkan mendapatkan remisi lebaran 2023. Dari jumlah tersebut terdapat 37 di antaranya akan mendapat remisi khusus (RK) II yaitu bebas.
Adapun rincian 37 narapidana yang langsung bebas yakni, 6 napi dari LP Kelas IIA Kalianda, 1 napi dari LP Kelas IIA Metro, 9 napi dari LP Narkotika Kelas II A Bandar Lampung, 1 napi dari LP Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung.
Kemudian 1 napi dari LP Kelas IIB Way Kanan, 5 napi dari LP Kelas III Gunung Sugih, 8 napi dari Rutan Kelas I Bandar Lampung, 2 napi dari Rutan Kelas IIB Kota Agung, 3 napi dari Rutan Kelas IIB Krui dan 1 napi dari Rutan Kelas IIB Kotabumi. “Iya itu total yang diusulkan,” kata Kadivpas Kanwil Kemenkumham Lampung, Farid Junaedi, Rabu, 12 April 2023.
Sementara itu untuk penerima remisi khusus (RK) I atau tidak langsung bebas terbanyak ada di LP Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung sebanyak 795 napi, sedangkan paling sedikit ada di LPKA Kelas II Bandar Lampung sebanyak 71 napi.
Sementara itu, narapidana tipikor di UPT LP/Rutan Kanwil Kemenkumham Lampung ada 41 napi yang mendapatkan remisi khusus I. Besaran remisi yang didapatkan, mulai dari 15 hari hingga dua bulan. Kemudian ada 1 napi terorisme yang yang mendapatkan remisi yakni di LP Kelas I Bandar Lampung.
“Syarat narapidana mendapatkan remisi ada dua yaitu subtantif seperti berkelakuan baik selama minimal 6 bulan terakhir dan telah menjalani pidana minimal 6 bulan,” kata dia.
Deni Zulniyadi