Krui (Lampost.co) — Satreskrim Polres Pesisir Barat menangkap enam pelaku pengeroyokan saat pesta organ tunggal di Pekon Tulungbamban, Kecamatan Pesisir Selatan, Pesisir Barat. Perbuatan itu mengakibatkan korban Lio Purba Sakti (19) meninggal dunia.
Keenam tersangka berinisial DF (21), RS (20), SY (20), GD (21), EW (17) dan AS (20), yang semuanya warga Kecamatan Krui Selatan.
Kasihumas Polres Pesisir Barat, Ipda Kasiyono, mengatakan kejadian itu berawal saat korban dan temannya menonton organ tunggal. Namun, saat berjoget kawanan korban tiba-tiba didatangi sekelompok pria yang memukuli korban.
“Korban Lio berusaha melarikan diri tetapi dikejar rombongan itu. Keributan itu sempat dilerai warga dan membubarkan diri. Namun, sekitar pukul 02.00 WIB, warga menemukan ada seseorang yang tergeletak di pinggir jalan dekat persawahan dengan kondisi bersimbah darah karena mengalami luka berat dan sudah tidak bernafas,” kata Kasiyono, Minggu, 29 Oktober 2023.
Atas peristiwa itu, petugas langsung meringkus para tersangka dan sebilah pisau dari tersangka DF yang digunakan untuk menganiaya korban. “Kami masih mengejar pelaku lain. Kami imbau untuk menyerahkan diri,” kata dia.
Selain pisau, petugas juga menyita sejumlah barang bukti dari kejadian itu, berupa patahan kunci di dahi kiri korban, dua batang kayu runcing dengan bercak darah di lokasi kejadian, sebatang kayu potongan pelepah kelapa dengan bercak darah, dan satu rantai besi.
“Akibat perbuatan itu, pelaku dijerat Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan atau Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” kata dia.
Effran Kurniawan