Bandar Lampung (Lampost.co): Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) fokus bersinergi mengawasi pembangunan daerah, dimana pengawasan dilakukan sebagai upaya melakukan penanganan laporan atau pengaduan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Inspektur Provinsi Lampung Fredy mengatakan jika Pemerintah Provinsi Lampung berprinsip dalam menyelenggarakan pemerintahan akan berpedoman pada asas penyelenggaraan pemerintahan negara. Diantaranya kepastian hukum, tertib penyelenggara negara, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi, efektivitas, dan keadilan.
“Berpedoman pada azas penyelenggaraan pemerintahan. Terkait Penandatangan Nota Kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri, Kepolisian, dan Kejaksaan sangat baik guna memberikan pedoman yang mengatur secara rinci dan terarah berkenaan dengan koordinasi,” kata Fredy, Rabu, 5 April 2023.
Fredy menilai penandatanganan nota kesepahaman tersebut merupakan bentuk upaya untuk meneguhkan komitmen tentang perlu dan pentingnya membangun hubungan kerja sama, sinergitas lintas sektoral di antara kementerian/lembaga yang ada, dengan dilandasi tekad dan semangat saling mendukung, memperkuat, saling mengisi, dan saling melengkapi.
“Hal ini sesuai dengan tugas dan fungsi yang melekat demi terwujudnya asas-asas umum pemerintahan yang baik dan keberhasilan program pembangunan yang menjadi harapan dan tanggung jawab bersama, agar dalam pelaksanaannya tercipta sinergitas antara aparat terkait sesuai tugas dan fungsinya,” jelas dia.
Ia mengatakan implementasi nota kesepahaman sangat penting dengan tidak mengesampingkan prosedur dalam mencari kebenaran dan keadilan suatu perkara, sinergitas, koordinasi, dan kolaborasi merupakan kata kunci dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak.
Penyelenggaraan Otonomi Daerah
Sementara itu, Inspektur Jenderal Kemendagri, Azwan mengatakan, pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah upaya yang dilakukan untuk mewujudkan tercapainya tujuan penyelenggaraan otonomi daerah.
Sedangkan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah proses kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar pemerintah daerah berjalan sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pembinaan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah tersebut secara nasional dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri. Koordinasi pembinaan dilaksanakan secara berkala pada tingkat nasional, regional, atau provinsi,” kata Azwan.
Menurutnya pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri adalah yang bersifat administratif yaitu apabila tidak ada kerugian negara, namun apabila terdapat indikasi tindak pidana korupsi, maka akan ditindaklanjuti oleh APH sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pembinaan dan pengawasan secara optimal dalam penyelenggaraan pemerintah daerah berdasarkan asas-asas umum pemerintah yang baik guna meminimalisir potensi penyalahgunaan kekuasaan yang menimbulkan kerugian negara,” tutup dia.
Adi Sunaryo