Sukadana (Lampost.co) — Pemerintah Kabupaten Lampung Timur bakal memberikan sanksi kepada aparatur sipil negara (ASN) yang buka puasa bersama.
Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo, mengatakan
Dawam Rahardjo mengatakan Pemkab Lamtim mengisi Ramadan dengan kegiatan sosial, seperti santunan untuk anak yatim, orang tua jompo, dan fakir miskin.
“Kami tidak mengadakan buka bersama,” kata Dawam, Rabu, 29 Maret 2023.
Ia menegaskan, OPD dan ASN yang melakukan buka puasa bersama akan dikenakan sanksi.
“Kalau ada yang tetap bukber, kami sanksi sesuai aturan yang ada,” ujarnya.
Effran Kurniawan