Menggala (Lampost.co): Satresnarkoba Polres Tulangbawang membekuk tiga karyawan koperasi ketika tengah asyik berpesta narkoba jenis sabu-sabu, Rabu, 18 Januari 2023.
Ketiganya yakni CS (25) warga Desa Ujungbatu, Kecamatan Ujungbatu, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau; AN (22) warga Kelurahan Tanjungriang, Kecamatan Tanjungraja, Lampung Utara; dan AE (21) warga Kelurahan Sumbertani, Kecamatan Abungpekurun, Lampung Utara.
“Ketiga pelaku ini ditangkap, Rabu (18 Januari 2023) sekitar pukul 17.30 WIB. Mereka ditangkap saat sedang berada di sebuah rumah kontrakan yang ada di Kampung Tritunggal Jaya, Kecamatan Banjaragung,” kata Kasatres Narkoba Polres Tulangbawang, AKP Aris Satrio Sujatmiko, Selasa, 24 Januari 2023.
Aris Satrio Sujatmiko mengatakan, tiga orang penyalahgunaan narkoba itu merupakan karyawan koperasi. Penangkapan itu, lanjut dia, berdasarkan informasi yang diterima anak buahnya terdapat sebuah rumah kontrakan diduga kerap dijadikan tempat pesta narkoba.
Berbekal informasi itu, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjaragung. Saat dilakukan penyergapan didapati barang bukti narkoba dan alat isapnya.
“Barang bukti yang disita plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat bruto 0,31 gram, kaca pirek sisa pakai, korek api, sedotan, tas warna hitam, dan tiga unit handphone android,” katanya.
Saat ini ketiga pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Tulangbawang. Mereka terancam dijerat Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Adi Sunaryo