Bandar Lampung (Lampost.co) — Pemerintah Provinsi Lampung akan menerapkan penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II secara permanen pada Januari 2024 mendatang.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Adi Erlansyah mengatakan pihaknya bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung tengah membahas Peraturan Daerah (Perda) untuk kebijakan tersebut.
“Adapun penghapusan BBNKB untuk kendaraan bekas ini agar dapat memudahkan masyarakat secara langsung dapat balik nama kendaraannya, selain itu bisa memberikan kemudahan dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan,” kata Adi Erlansyah, Minggu, 02 April 2023.
Pihaknya bersama DPRD Provinsi Lampung telah membahas dan telah masuk dalam tahap penilaian panitia khusus (pansus). “Untuk target kami sudah bisa diimplementasikan pada 2024 mendatang. Jadi ketika perda sudah ditetapkan maka Januari 2024 sudah tidak ada biaya BBN II lagi,” kata dia.
Kebijakan itu dilaksanakan berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 bahwa BBN II sudah tidak ada lagi. Dalam aturan itu terdapat penambahan dua sektor pajak yang berhak dikelola oleh Pemprov Lampung yaitu tarif pajak alat berat dan pajak mineral bukan logam dan batuan.
“Sebelumnya Pemprov Lampung kelola lima sumber pajak, dan sekarang ada tambahan menjadi tujuh. Jadi untuk pajak alat berat dulu sudah pernah masuk tapi ada gugatan dan dihapus dan saat ini mulai diadakan lagi,” kata dia.
Saat ini pihaknya tengah melakukan pendataan jumlah alat berat di Lampung sehingga bisa menentukan berapa potensi yang bisa ditargetkan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Deni Zulniyadi