Kotaagung (Lampost.co) — Polres Tanggamus menggerebek tiga pelaku judi online asal Wonosobo, Tanggamus. Tersangka inisial AR (37), PR (34) dan ST (55) merupakan bandar dan pemasang judi togel.
Penangkapan pertama kali dilakukan terhadap tersangka AR yang memasang togel melalui ponselnya di warung sekitar Pekon Soponyono, Wonosobo. Kasus itu langsung dilakukan pengembangan dengan menggerebek PR yang menjadi bandar togel darat dan SU yang sedang memasang nomor.
Dadi penggerebekan itu, petugas menyita barang bukti uang tunai Rp243 ribu, empat kertas rekapan angka, tiga ponsel dan dua pulpen.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan, mengatakan penangkapan itu berdasarkan informasi masyarakat adanya tempat yang sering dijadikan penjualan togel.
“Untuk itu dilakukan penyelidikan hingga penangkapan,” kata Hendra, Senin, 3 April 2023.
Dia melanjutkan, bandar judi, AR menjalankan aksinya dengan menerima pasangan nomor. AR beraksi bersama PR sebagai pengepul togel.
Ketentuannya, PR akan mendapatkan Rp10 ribu jika ada pasangan nomor yang tembus. PR juga mendapatkan 5 persen dari yang memerintahkannya.
“Untuk yang memberi perintah kepada PR telah dikantongi identitasnya berinisial SBG dan ditetapkan menjadi DPO,” ujarnya.
Atas aksi judi togel online, ketiga tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.