Bandar Lampung (Lampost.co)–Bandar Radin Inten II Lampung mempersiapan dalam menghadapi musim mudik Lebaran tahun 2023 yang diprediksi bakal terjadi peningkatan penumpang.
“Sesuai arahan pusat, kami akan berkolaborasi dengan maskapai untuk menggenjot peningkatan jumlah penumpang pesawat pada 2023,” kata SGM Bandar Radin Inten II Lampung, Untung Basuki, Minggu, 12 Maret 2023.
Untung mengatakan Angkasa Pura II (AP II) memiliki target jumlah pergerakan penumpang sebanyak 73 juta pada tahun 2023. Di Lampung, target penumpang akan ditetapkan berdasarkan data tahun sebelumnya.
“Pada tahun 2022 periode mudik-balik lebaran atau H-10 hingga H+5 tercatat sebanyak 40.196 orang yang terbang dan mendarat melalui Bandara Radin Inten. Jika dibandingkan tahun 2021, peningkatannya hampir 100 persen,” kata dia.
Sama seperti periode tahun sebelumnya, Bandara Radin Inten II Lampung juga akan membuka posko mudik Lebaran pada tahun ini. Namun untuk pelaksanaannya akan ditetapkan saat rakor nasional.
“Walaupun sudah tidak pandemi, tapi Poko Mudik Lebaran tetap dibuka. Karena tujuannya bukan hanya mengawasi prokes tapi juga memberikan pelayanan dan informasi kepada pada penumpang.
Berikut syarat naik pesawat terbaru Maret 2023:
1. Usia 18 tahun ke atas :
– PPDN wajib menggunakan aplikasi SatuSehat sebagai syarat melakukan perjalan usia 18 tahun ke atas.
-PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).
– PPDN berstatus Warga Negara Asing yang berasal dari perjalanan luar negeri wajib mendapatkan vaksin kedua.
2. Usia 6-17 tahun
– PPDN asal Indonesia wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.
– PPDN yang berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.
-PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari syarat vaksinasi namun wajib untuk melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi seluruh ketentuan vaksinasi Covid-19.
-PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan alasan mereka tidak bisa divaksin Covid-19.
Selain itu, kini penumpang tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes PCR atau rapid test, tapi harus melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan tak bisa divaksin Covid-19. (TV2)
Sri Agustina