Bandar Lampung (Lampost.co) — Bawaslu Provinsi Lampung mengirimkan surat imbauan ke partai politik (parpol) menjelang penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) yang akan diumumkan pada 4 November 2023 nanti.
“Bawaslu bersama Bawaslu Kabupaten/Kota akan melakukan penindakan terhadap pelanggaran Pemilu,” ujar Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar, Kamis, 2 November 2023.
Adapun isi imbuaan yang dikeluarkan oleh Bawaslu Lampung yakni pertama, meminta pimpinan parpol peserta Pemilu 2024 memperhatikan pemasangan alat peraga sosialisasi (APS). Sebab terdapat sejumlah tempat yang dilarang dipasang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua, meminta parpol memperhatikan materi muatan, kalimat dan/atau tanda gambar APS dengan tidak memuat unsur ajakan untuk memilih seperti coblos nomor urut, simbol/gambar paku, dan/atau materi bermuatan lain yang memuat unsur ajakan memilih.
Ketiga, meminta parpol memperhatikan jadwal tahapan penetapan DCT pada 3 November 2023. Sehingga diimbau seluruh calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk tidak melakukan kegiatan yang berpotensi kampanye sebelum dimulainya masa kampanye.
Keempat, Bawaslu juga memasukkan sejumlah kegiatan yang masuk kategori kampanye dan dilarang dilakukan pada masa sebelum masa kampanye dan setelah penetapan DCT, terhitung mulai 4 hingga 27 November 2023.
Kegiatan-kegiatan tersebut di antaranya; pertemuan dengan warga; penyebaran bahan kampanye seperti selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, dan/atau atribut kampanye lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian penyebaran alat peraga kampanye (APK) seperti reklame, spanduk, dan/atau umbul-umbul; media sosial; dan/atau aktifitas lain yang berkaitan dengan kegiatan kampanye.
Kelima, Bawaslu Lampung meminta parpol memperhatikan dugaan pelanggaran pemilu berkaitan dengan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur kampanye pemilu dan/atau ajakan untuk memilih terhadap kegiatan kampanye, sebelum dimulainya masa kampanye.
Keenam, Bawaslu mengingatkan parpol selama masa sosialisasi pada 4 hingga 27 November 2023, hanya boleh melakukan pertemuan internal yang melibatkan struktur, calon anggota legislatif dan anggota partai, dengan catatan harus menyampaikan pemberitahuan kepada Bawaslu dan KPU sesuai tingkatannya, minimal satu hari sebelum kegiatan tersebut dilaksanakan.
“Pemasangan alat peraga kampanye (APK) dapat dilakukan pada masa kampanye yaitu rentang waktu tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, atau selama 75 hari,” ujarnya.
Ricky Marly