Bandar Lampung (Lampost.co): Bawaslu Provinsi Lampung menemukan sejumlah kendala dalam pengawasan proses verifikasi faktual (verfak) pertama dukungan bakal calon (bacalon) anggota DPD RI asal daerah pemilihan (Dapil) Lampung.
PIC Pengawasan dan Verifikasi Bacalon DPD RI Bawaslu Lampung, Suheri menyebutkan kendala yang terjadi yakni pihak Panwascam maupun Pengawas Kelurahan atau Desa (PKD) sebagai badan adhoc kesulitan melakukan pengawasan melekat (Waskat).
“Waskat hambatannya kebanyakan kesulitan mengakses data dari KPU, sehingga ada beberapa sampel yang terlewatkan dari waskat Bawaslu,” ujar Suheri, Selasa, 28 September 2023.
Karena itu, Bawaslu Lampung telah memerintahkan Bawaslu 15 Kabupaten/Kota agar mengawasi hasil rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota.
“Agar jangan sampai ada hal-hal yang menyalahi prosedur,” katanya.
Sebelumnya, KPU Provinsi Lampung melalui KPU 15 Kabupaten/Kota telah merampungkan proses verifikasi faktual (Verfak) pertama dukungan Bacalon DPD RI asal daerah pemilihan (Dapil) Lampung.
“Sudah selesai, dan batasnya memang tanggal 26 Februari 2023 kemarin. Kami sudah lihat di aplikasi sistem informasi calon anggota (Silon), sudah diverfak seluruhnya,” ujar Komisioner KPU Lampung, Bidang Teknis Penyelenggara, Ismanto.
Lanjut Ismanto, KPU 15 Kabupaten/Kota diberi waktu selama dua hari yakni 27–28 Februari 2023 untuk melakukan rekapitulasi hasi verifikasi faktual dan hasilnya segera dikirim ke KPU Provinsi Lampung.
“Nanti akan dilakukan rekapitulasi di KPU Lampung atau tingkat provinsi pada 1 Maret 2023.
Adi Sunaryo