Bandar Lampung (Lampost.co)–Kejaksaan Tinggi (Kejati) membuka pintu bagi masyarakat yang memiliki informasi atau dugaan terkait tindak pidana korupsi (tipikor) di lingkungan pemerintahan. Tidak hanya dugaan tipikor, masyarakat juga bisa mengadukan oknum Jaksa nakal ke Kejati.
Di Lampung, masyarakat bisa melakukan atau mengirimkan pengaduan menggunakan berbagai cara secara online maupun langsung mendatangi kantor Kejati yang berada di Jl. Jaksa Agung R. Soeprapto No.226, Talang, Kecamata Telukbetung Selatan, Kota Bandar Lampung. Bawa serta bukti-bukti yang dimiliki untuk melengkapi pelaporan tersebut.
Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramdhan mengatakan laporan masyarakat tersebut dilakukan secara resmi tertulis dengan menyertakan identitas pelapor seperti kartu tanda penduduk (KTP), nomor telepon, pekerjaan, dan data diri lainnya. Setelah itu petugas akan meminta keterangan soal kronologi laporannya.
“Pokok permasalahan yang ingin dilaporkan, kalau bisa ada dokumen pendukung biar tidak menjadi fitnah,” kata dia saat dikonfirmasi Lampost.co pada Kamis, 7 September 2023.
Ricky mengtakan laporan masyarakat itu nantinya akan dicatat dan diterima oleh petugas di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Lampung. Selanjutnya petugas akan meneruskan laporan itu kepada Pimpinan Kejati Lampung untuk ditindaklanjuti.
“Dari pimpinan nanti kita menunggu petunjuk apakah ke bidang pidana khusus, pidana umum, dan lainnya untuk ditindaklanjuti,” katanya.
Lapor Oknum Jaksa Nakal Via Online
Melalui webite Komisi Kejaksaan
Menurut Ricky, masyarakat juga bisa melaporkan dugaan Oknum Jaksa Nakal ke Komisi Kejaksaan (Komjak) melalui laman https://komisi-kejaksaan.go.id/tata-cara-pengaduan/. Pengaduan ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia dapat dilakukan dengan tata cara pengaduan sebagai berikut :
Laporan pengaduan melalui SIMPLE-MAS
1. Masuk ke layanan SIMPLE-MAS melalui alamat: simple-mas.komisi-kejaksaan.go.id
2. Masuk ke layanan Pengaduan
3. Lengkapi identitas Anda sebagai pelapor
4. Lengkapi identitas pegawai/ jaksa yang Anda laporkan
5. Masukkan data Kronologi, uraian kerugian, dan hal yang dimohon
6. Unggah dokumen eviden, misal: surat permohonan, Foto identitas
7. Klik SUBMIT
Laporan pengaduan melalui whatsapp
Laporan pengaduan diajukan secara tertulis dalam bahasa indonesia oleh pelapor atau kuasanya yang mendapat kuasa untuk maksud tersebut dengan memuat perihal sebagai berikut :
1. Identitas pelapor yang lengkap
2. Nama, alamat, pekerjaan, no.telp disertai dengan attach file Scaner KTP / identitas diri Pelapor / kuasanya dan surat kuasa (jika pelapor bertindak selaku kuasa), Laporan yang tidak melampirkan file Scaner KTP / identitas diri, tidak akan dilayani.
3. Identitas terlapor (jaksa / pegawai Kejaksaan) secara jelas
4. Nama, jabatan, NIP, alamat lengkap Unit Kerja Terlapor
5. Uraian mengenai hal yang menjadi dasar laporan pengaduan
6. Alasan pengaduan diuraikan secara jelas dan rinci disertai alat bukti yang diperlukan berupa surat-surat bukti, saksi dan lain-lain. Jika tidak memungkinkan melalui email alat bukti dapat dikirimkan melalui pos
7. Laporan pengaduan diketik dalam format file ‘Word document’ (*.doc,*.docx) atau text pada whatsapp
8. Masyarakat yang ingin melaporkan dapat mendownload file Form Pengaduan berikut ini
9. Kemudian kirim ke nomor : 081220713931.
Laporan pengaduan melalui surat elektronik (email)
Laporan pengaduan diajukan secara tertulis dalam bahasa indonesia oleh pelapor atau kuasanya yang mendapat kuasa untuk maksud tersebut dengan memuat perihal sebagai berikut :
1. Identitas pelapor yang lengkap (Nama, alamat, pekerjaan, no.telp disertai dengan attach file Scaner KTP / identitas diri Pelapor / kuasanya dan surat kuasa, jika pelapor bertindak selaku kuasa). Laporan yang tidak melampirkan file Scaner KTP / identitas diri, tidak akan dilayani.
2. Identitas terlapor (jaksa / pegawai Kejaksaan) secara jelas (Nama, jabatan, NIP, alamat lengkap Unit Kerja Terlapor)
3. Uraian mengenai hal yang menjadi dasar laporan pengaduan
4. Alasan pengaduan diuraikan secara jelas dan rinci disertai alat bukti yang diperlukan berupa surat-surat bukti, saksi dan lain-lain. Jika tidak memungkinkan melalui email alat bukti dapat dikirimkan melalui pos
5. Laporan pengaduan diketik dalam format file ‘Word document’ (*.doc,*.docx)
6. Masyarakat yang ingin melaporkan dapat mendownload file Form Pengaduan berikut ini
7. Kemudian kirim ke alamat email pengaduan@komisi-kejaksaan.go.id atau yanis.kkri@gmail.com
Jadi bagi masyarakat yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi oknum pejabat pemerintahan bisa langsung membuat laporan ke Kejati, jangan lupa lengkapi dahulu syarat-syarat yang dibutuhkan agar laporannya diterima dan ditindaklanjuti oleh petugas.
Putri Purnama