Bandar Lampung (Lampost.co) — Pemerintah Provinsi Lampung menghentikan sejumlah kendaraan besar bermuatan barang yang melintas di jalan utama jalur mudik. Hal itu dilakukan karena berdasarkan arahan Kementerian Perhubungan, kendaraan angkutan barang dilarang melintas selama periode tersebut.
“Sesuai arahan kami ingatkan secara persuasif, sehingga begitu ada yang mau menyebrang ditahan di Bandar Bakau Jaya. Mereka diimbau untuk tidak ke Jawa karena nanti akan terjebak kemacetan dan menambah kemacetan,” kata Kepala Dinas Perhubungan Lampung, Bambang Sumbogo, Kamis, 27 April 2023.
Menurutnya, kendaraan angkutan barang yang masih ditemukan melintas selama masa mudik didominasi angkutan bahan bangunan, seperti semen dan besi.
“Jumlahnya tidak banyak karena sudah sosialisasi secara nasional. Tapi, kalau sembako masih boleh jalan,” katanya.
Menurutnya selama masa pembatasan angkutan barang saat arus mudik dan balik, tidak banyak ditemukan kendaraan angkutan barang yang melintas di tol dan jalan nasional.
Namun, pihaknya akan lebih mengintensifkan dan meningkatkan penindakan terhadap kendaraan ODOL terlebih yang membawa batubara dari Sumatra Selatan.
“Selesai lebaran kami akan mulai tertibkan lagi khsusnya yang membawa batu bara. Penindakan itu berada di daerah perbatasan karena batu bara kebanyak dari Sumatra Selatan,” katanya.
Effran Kurniawan