Kotabumi (Lampost.co)—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Utara menyebut penertiban alat peraga sosialisasi (APS) dilaksanakan secara berjenjang. Hal itu disebabkan selain masalah waktu, juga terkendala personil dari Pol-PP saat pelaksanaan penertiban APS di lapangan beberapa waktu lalu.
Ketua Bawaslu Lampura, Putri Intan Sari, menjelaskannya awalnya, pihaknya menentukan tiga titik yang akan dilaksanakan penertiban,yakni disekitar Kotabumi. Namun saat pelaksanaan, ternyata kendaraan pol-PP telah penuh dengan alat peraga kampanye (APS).
“Baru beberapa titik, kendaraan telah penuh dengan banner. Selain itu, cuaca juga sangat panas, sehingga tidak mungkin melanjutkan pekerjaan,” ujarnya di dampingi Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu, Dedi Suardi di ruangannya, Rabu, 18 Oktober 2023.
Pihaknya mengakui kendala – kendala tersebut, yang menjadi persoalan saat ini. Hingga hanya sebagian yang dilakukan penertiban.
“Pokoknya nanti akan kita sisir semua, saat ini itulah kendalanya,” timpal Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu, Dedi Suardi.
Untuk hasil penertiban sendiri, dijelaskannya saat ini masih berada di kantor bawaslu setempat. Pihaknya mempersilakan bagi partai politik untuk mengambil APS tersebut.
“Jika memang ada yang mau diambil, kami persilahkan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) belum melaksanakan terhadap APS yang tak sesuai tempatnya. Sesuai, rekomendasi badan pengawas pemilu (Bawaslu) Lampura. Hingga saat ini mereka masih menunggu, kepastian dari pihak Bawaslu dalam penegakkan perda dilapangan.
Kepala Satpol-PP Lampura, Khairul Anwar, mengungkapkan sebenarnya pada hari ini pihaknya akan melaksanakan rapat bersama dalam melakukan pelepasan alat peraga sosialisasi dibeberapa tempat yang ditentukan sebelumnya.
Namun, dari beberapa instansi masih ada belum hadir,aehingga kembali menjadwalkan pada, Kamis, 12 Oktober 2023.
“Karena berhalangan hadir, maka rapat kita jadwalkan Kamis ini. Baru setelahnya dapat diambil tindakan, yakni melepaskan atribut caleg maupun partai. Baik itu aps, apk maupun lainnya, untuk menentukan jadwal penertibannya,” ujarnya.
Nurjanah