Tanggamus (Lampost.co) — Polsek Pulau Panggung menangkap dua remaja yang membobol rumah Septian Nurdiansyah (31) warga Pekon Pulau Panggung, Tanggamus, Kamis, 19 Januari 2023.
Tersangka berinisial AW (16), tetangga korban yang mencuri dan RE (19), warga Pekon Tanjung Bagelung, Pulau Panggung, yang menampung barang hasil curian.
Berdasarkan catatan kepolisian, AW juga pernah melakukan aksinya di Kecamatan Sumberejo, dengan menggasak tiga ponsel.
Kapolsek Pulau Panggung, AKP Musakir, mengatakan aksi tersangka AW terekam CCTV.
“Barang hasil curiannya dijual kepada RE, sehingga ikut diringkus,” kata Musakir, di kantornya, Sabtu, 21 Januari 2023.
Petugas menyita barang bukti berupa laptop lengkap dengan tasnya, jam tangan Alexander Cristy dan kotaknya, serta dua unit ponsel dari aksinya di Sumberejo. “Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp8,3 juta,” jelasnya.
Sementara, hasil curian itu dijual kepada RE hanya Rp250 ribu. “Tersangka AW dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun dan RE dijerat Pasal 480 KUHP ancaman empat tahun penjara,” kata dia.
Effran Kurniawan