Kalianda (Lampost.co) — Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Malangsari membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa Penggantiain Antarwaktu (PAW) di Balai Desa Malangsari Kecamatan Tanjungsari, Lampung Selatan, Selasa, 07 Maret 2023.
PAW tersebut karena kepala desa masa bakti 2019-2025 tersandung kasus hukum.
Ketua BPD Malangasari Agusti menjelaskan pihaknya mendapat perintah dari Bupati Lampung Selatan untuk membentuk panitia Pemilihan Kepala Desa Penggantian Antarwaktu. “Kami mendapat perintah untuk membentuk kepanitiaan dan sudah terpilih 9 orang dari unsur tokoh masyarakat,” ujarnya kepada Lampost.co, Selasa, 07 Maret 2023.
Nantinya, 9 orang terpilih ini bertugas menjadi panitia penyelenggara pemilihan Kades PAW dari persiapan hingga pemilihan. “Ada sekitar 25 tahapannya. Nanti kami buatkan SK agar bisa langsung bekerja memulai tahapan-tahapan pemilihan hingga nanti pelantikan,” Kata Agusti.
Menurutnya, ada beberapa kriteria bagi pemilik hak suara pada pemilihan Kades PAW ini yang berbeda dengan pemilihan Kades pada umumnya. “Kriterianya di antaranya tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, perwakilan kelompok tani yang sudah kita bagikan selembaranya sesuai Perbup Lamsel Nomor 12 tahun 2021,” kata dia.
Dia menambahkan sesuai aturan jumlah calonnya dibatasi yaitu 3 calon apabila lebih nanti akan diseleksi pihak kecamatan. “Pemilihan kepala desa akan berlangsung pada 04 Mei 2023 yang bertempat di balai desa,” kata dia.
Camat Tanjungsari M Dicky Cherlanda berharap pemilihan Kades PAW Malangsari dapat berjalan dengan lancar, aman dan kondusif. “Pesan saya untuk panitia jalankan sesuai perundang-undangan. Untuk masyarakat jaga Kamtibmas dan jangan terprovokasi orang-orang yang tidak bertanggungjawab yang nantinya bakal merugikan masyarakat Malangsari,” kata dia.
Deni Zulniyadi