Bandar Lampung (Lampost.co) — BPKAD Bandar Lampung memberikan atensi kepada kelurahan agar segera melaporkan rencana kerja dan anggaran (RKA) agar kelurahan segera mendapatkan alokasi DAU.
Kepala BPKAD Bandar Lampung, M Nur Ramdhan menyampaikan, pemerintah pusat menyiapkan Rp200 juta melalui DAU untuk kelurahan. Anggaran tersebut akan disalurkan usai kelurahan mengirimkan RKA sebagai laporan.
Namun ia mengungkapkan, sampai saat ini belum ada kelurahan yang menyerahkan RKA. Padahal pemerintah telah memberikan sosialisasi agar menyerahkan RKA sejak Januari 2023.
“Dana kelurahan tidak akan cair jika penggunaannya belum jelas, ini dilihat berdasarkan RKA,” kata dia, Kamis, 02 Maret 2023.
Penyaluran anggaran dilakukan secara 2 tahapan per 50 persen. Jika hingga lewat jadwal tahapan maka anggaran tersebut akan dianggap hangus.
Menurutnya, lambatnya pengiriman RKA itu juga akan berdampak pada masyarakat. Sebab kegiatan yang harusnya dijalankan jadi tertunda karena anggarannya tidak cair.
“Contoh saja harusnya jalan sudah diperbaiki, karena dana kelurahan belum turun bisa dikerjakan. Jadinya belum bisa dinikmati pembangunannya,” kata dia.
Terkait hal itu, pihaknya juga telah mensosialisasikan hal itu melalui kecamatan. Penyusunan RKA itu mengikuti juklak dan juknis dana kelurahan 2019.
Pencairan tahap pertama maksimal dilakukan hingga Juni. Sementara tahap kedua pencairan dilakukan mulai Juli.
Deni Zulniyadi