Bandar Lampung (Lampost.co) — Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Lampung mengatakan, Hery Gunawan tembak pegawai bank pakai airgun, bukan airsoft gun. Sebab, peluru yang dipakai pelaku terbuat dari logam besi.
“Jadi setelah pemeriksaan dan analisis kami, senjata yang dipakai pertama kali untuk melukai korban adalah airgun. Karena pelurunya itu adalah gotri, terbuat dari besi,” kata Kombes Reynold Hutagalung, Senin, 20 Maret 2023.
Reynold mengatakan airgun menggunakan peluru gotri (bulatan logam) sementara airsoft gun menggunakan peluru plastik. Oleh sebab itu saat ditembakkan menyebabkan luka.
“Jadi kalau pakai airsoft gun tidak akan terluka seperti korban kemarin. Jadi berbeda ya,” ujar dia.
Sementara kepemilikan senjata airgun secara ilegal merupakan suatu pelanggaran hukum di Indonesia. Hal itu sesuai Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
“Apabila kepemilikan senjata api di atas dilakukan tanpa hak (tanpa alas hak yang sah, digolongkan sebagai tindak pidana), maka dapat dijatuhkan sanksi pidana berupa hukuman mati, penjara seumur hdup, atau hukuman penjara hingga 20 tahun,” kata Reynold.
Untuk itu Polda Lampung mengimbau kepada masyarakat tidak memperjual belikan senjata rakitan sejenis airgun. Sebab, hal itu melanggar hukum.
“Kalau terbukti, ya kami akan proses. Apalagi sampai digunakan untuk perbuatan melanggar hukum lainnya. Atau untuk mengancam orang lain,” kata Reynold.