Panaragan (Lampost.co) — Satreskrim Polres Tulangbawang Barat menangkap pencuri yang beraksi di kediaman Sulemi (30) warga perumahan PT HIM Divisi l Tiyuh Penumanganbaru, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat. Tersangka berinisial AM (24) buruh asal Tiyuh Penumanganbaru. Ia ditangkap tanpa perlawanan saat berada di rumahnya.
“Pelaku ditangkap, Kamis, 1 Juni 2023 sekitar pukul 22.30 WIB saat berada di rumahnya,” kata Kasat Reskrim Polres Tulangbawang Barat, AKP Dailami, Jumat, 2 Juni 2023.
Penangkapan tersangka, kata dia, berdasarkan laporan Sulemi, Selasa, 11 April 2023. Korban kehilangan satu buah telepon genggam karena digasak pencuri. “Dari laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan. Sekira pukul 21.00 WIB Tim Tekab 308 Presisi Polres Tulangbawang Barat mendapat informasi keberadaan tersangka dan berhasil menangkapnya,” ujar dia.
Saat ini, kata Dailami, tersangka tengah menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang Barat. AM terancam dijerat Pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.