Gunungsugih (Lampost.co) — Rapat dengar pendapat (RDP) DPRD Lampung Tengah bersama Sekretaris Kabupaten dan jajaran untuk membahas mutasi guru Mursiyatun ditunda.
Rapat yang direncanakan pada Kamis, 9 Maret 2023 itu dijadwalkan ulang karena Camat Way Seputih dan sejumlah kepala kampung tidak hadir. Untuk itu, RDP direncanakan digelar pada Senin, 13 Maret 2023.
“Mutasi itu yang usulkan Camat dan kepala kampung, mereka tidak hadir. RDP kami tunda, sampai Senin. Kami panggil ulang mereka, termasuk guru Mursiyatun,” kata Ketua DPRD Lamteng, Sumarsono.
Dia menyoroti persoalan yang tengah viral di masyarakat itu. Sebab, menurutnya mutasi harus dilakukan sesuai tahapan berdasarkan promosi jabatan, peringatan dan sanksi.
“Tahapannya harus dijalankan. Dia dipindah karena apa. Ini kan tiba-tiba keluar. Ini melanggar aturan ASN karena harusnya ada teguran satu sampai tiga kali dan peringatan tertulis sampai tiga,” ujarnya.
Sementara itu, Camat Way Seputih, Sahroni, masih belum bisa dikonfirmasi dengan telepon dan pesan yang dikirimkan Lampost.co tidak dijawab.
Effran Kurniawan