Bandar Lampung (lampost.co) — Realisasi pendapatan asli daerah (PAD) 2022 dari pengujian kendaraan atau uji KIR di Dinas Perhubungan Pemkot Bandar Lampung menembus 100,33% dari target yang ditetapkan Rp2 miliar dari 16 ribu kendaraan.
“Realisasinya mencapai Rp2.046.649.300,” kata Kepala UPT KIR Dishub Pemkot Bandar Lampung, Andy Irawan Koenang, saat ditemui di ruangannya, Jumat, 20 Januari 2023
Andy mengatakan mayoritas kendaraan yang melakukan uji KIR terdiri dari truk. Apalagi di Bandar Lampung banyak pengusaha angkutan.
Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, uji KIR wajib dilakukan pemilik kendaraan tiap enam bulan sekali atau dua kali dalam satu tahun.
Dia menjelaskan, uji KIR terdiri dari emisi/bahan bakar, brake tester (uji kelaikan rem), kesesuaian muatan, fungsi lampu-lampu, kedalaman ban, dan lainnya.
Selama uji KIR terdapat banyak kendaraan yang menambah dimensi muatan melebihi ketentuan. “Temuan pada 2021 ada ratusan kendaraan yang menambah dimensi muatan,” urai dia.
Dia menambahkan, terdapat rata-rata 1.200 sampai 1.300 kendaraan kita uji KIR per bulan. Dari jumlah itu sekitar 2 persen kendaraan luar Bandar Lampung menumpang uji KIR.
“Biasanya dari Lampung Selatan, Pesawaran dan Pulau Jawa,” ujar dia.
Sementara target PAD uji KIR 2023 masih sekitar Rp2 miliar. Namun, berpotensi terdapat perubahan target di pertengahan tahun. “Penentuan target menyesuaikan kondisi, termasuk pertumbuhan kendaraan baru,” kata dia.
Effran Kurniawan