Way Kanan (Lampost.co)–Tekab 308 Polsek Negarabatin menangkap AGM (39) warga Kampung Adijaya, Way Kanan karena diduga telah melakukan tidak pencurian. Pelaku ditangkap setelah buron lebih dari satu bulan.
Kapolsek Negarabatin, Iptu Pariang Marganda mengatakan pelaku diduga mencuri satu unit HP milik korban, Erson, yang ditaruh di dashboard motor pada 3 Maret 2023. Saat itu motor korban tengah terparkir di sebuah warung makan di Kampung Adijaya.
“Pelaku diamankan pad Sabtu, 27 Mei 2023 di kediamannya tanpa perlawanan. Pelaku inisial AGM (39) berdomisili di Kampung Adijaya, Kecamatan Negarabatin, Kabupaten Way Kanan,” kata Kapolsek kepada Lampost.co saat dikonfirmasi. Senin, 29 Mei 2023.
Saat ditangkap, petugas menemukan satu unit HP hasil curian. Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Negarabatin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya pelaku diancam pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun,” kata Kapolsek.