Bandar Lampung (Lampost.co) — Bawaslu Lampung mencatat ada dua pengajuan sengketa penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) yang masuk ke Bawaslu Kabupaten/kota, sejak ditutup pada 8 November 2023.
Pertama yakni DPC Partai Gerindra Pesisir Barat mendaftarkan sengketa penetapan DCT oleh KPU ke Bawaslu Pesisir Barat.
DPC Partai Gerindra Pesisir Barat mengajukan sengketa karena KPU menetapkan satu bacalegnya di daerah pemilihan (Dapil) III Lampung Barat Tidak Memenuhi Syarat (TMS) atas nama Syahlani.
“Syahlani dinyatakan TMS oleh KPU Pesisir Barat karena pernah menjadi terpidana dan belum melewati batas lima tahun sejak bebas. Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat meregestrasi dengan nomor 001/PS.REG/18.13/XI/2023,” ujar Koordinator Divisi (Kordiv) Penyelesaian Sengketa Bawaslu Lampung Gistiawan.
Keuda, DPC Partai Demokrat Pesawaran mengajukan sengketa karena KPU menetapkan satu bacalegnya di daerah pemilihan (Dapil) 4 Pesawaran Tidak Memenuhi Syarat (TMS) atas nama Sayuti. Sayuti dinyatakan TMS oleh KPU Pesawsran karena pernah menjadi terpidana dan belum melewati batas lima tahun sejak bebas. Bawaslu Kabupaten Pesawaran meregestrasi dengan no 001/PS.REG/18.1809/XI/2023.
“Dari 15 Kabupaten/kota ada satu di Pesisir Barat, dan Pesawaran, di Bawaslu Provinsi tidak ada,” ujar Gistiawan.
Informasi yang diterima dari Bawaslu setempat, pelaksanaan sidang mediasi oleh Bawaslu Pesisir Barat dan Pesawaran dilaksanakan pada Jumat 10 November di kantor Bawaslu.
Gisitawan menyebutkan Bawaslu Lampung bakal memonitoring dan mensupervisi pelaksnaan sengketa DCT tersebut, agar Bawaslu bekerja sesuai ketentuan dan tegak lurus pada aturan yakni Perbawaslu 9 Tahun 2022, tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa dan Keputusan Ketua Bawaslu RI nomor 3/PS.00/k1/01/2023 tentang Petunjuk Teknis Penyelesaian Sengketa Pemilu.
Dalam Perbawaslu dan Keputusan Ketua Bawaslu RI diatur proses penyelesaian sengketa maksimal berlangsung selama 12 hari, yakni proses mediasi selama dua hari, dan jika tidak menemui kesepakatan di tahap mediasi, makan akan dilanjutkan ke proses ajudikasi.
“Bawaslu harus paham dan tegak lurus pada aturan, kami pun melakukan superivisi,” katanya.
Nurjanah