Bandar Lampung (Lampost.co): Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) berencana untuk menghapus pegawai tenaga kontrak (PTK) pada November mendatang. Meski begitu, Pemerintah Kota Bandar Lampung tetap memperpanjang kontrak PTK hingga habis 2023.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bandar Lampung, Herliwaty mengungkapkan, kontrak perpanjangan yang dibuat tidak ditekankan hingga bulan apa. Sehingga, lanjutnya, tidak akan terjadi masalah jika pemerintah pusat benar menghapuskan PTK pada November.
“Dalam kontrak perpanjangan tidak berbunyi sampai Desember, artinya jika dihentikan oleh pusat kami hentikan,” kata dia, Jumat, 20 Januari 2023.
Menurutnya, hingga kini pemerintah pusat memberikan kejelasan terkait rencana tersebut. Belum ada petunjuk teknis dan pelaksanaan proses pemberhentian serta pergantian PTK.
Ia menambahkan, pemerintah pusat juga belum menjelaskan pengisian pegawai pengganti PTK. Sehingga pihaknya juga belum bisa memastikan nasib PTK usai penghapusan.
“Dari pusat juga belum ada keterangan bagaimana nasib tenaga honorer nantinya,” ungkapnya.
Herliwaty menjelaskan, terkait hal itu juga pemerintah telah menyiapkan antisipasi menggunakan outsourcing untuk memenuhi kebutuhan SDM. Namun, tidak semua kebutuhan pegawai bisa menggunakan sistem outsourcing.
Pemerintah Kota Bandar Lampung mencatat saat ini terdapat 5.297 PTK di semua OPD. Jumlah PTK paling banyak berada di Satpol-PP dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Adi Sunaryo