Bandar Lampung (Lampost.co) — Dinas Sosial Bandar Lampung mengamankan dua orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) hasil razia yang dilakukan bersama Tim Satpol-PP pada 27-28 Februari 2023. Kabid Rehabilitasi, Sriwati mengungkapkan, kedua ODGJ itu saat ini masih ditempatkan di rumah singgah.
Ia menjelaskan, mereka selanjutnya akan menjalani rehabilitasi di Yayasan Srikandi, Lampung Tengah. Menurutnya, ODGJ mulai direhabilitasi setelah ada minimal 5 ODGJ yang diamankan.
Selain menunggu hasil razia lainnya, penempatan di rumah singgah juga untuk memberikan kesempatan pada keluarga yang bersangkutan untuk menjemput. “Kami juga memberikan kesempatan siapa tahu ada keluaega yang kehilangan mengingat ODGJ yang tertangkap razia kondisinya dalam keadaan bersih,” kata dia, Minggu, 05 Maret 2023.
Ia menambahkan, selama 2022, pihaknya telah melakukan rehabilitasi terhadap 16 ODGJ di Bandar Lampung. Selain hasil pengamanan Satpol PP, ODGJ yang dikirim ke panti rehabilitasi merupakan permintaan dari keluarga. Menurutnya, ODGJ dikirim ke tempat rehabilitasi karena sudah meresahkan masyarakat.
Deni Zulniyadi