Kalianda (Lampost.co)–Dinas Kependudukan dan Pecatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lampung Selatan, menggelar konsultasi publik bersama Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Lamsel dan awak media pada Kamis, 19 Oktober 2023.
Acara konsultasi publik pelayanan kependudukan (Yanduk) yang dipusatkan di ruang rapat pada Mall Pelayanan Publik (MPP) tersebut membahas surat keterangan kelahiran anak, dihadiri Kepala Disdukcapil Lampung Selatan, Edy Firnandi bersama sejumlah Kabid, Waka I IBI Lampung Selatan Karmila Astuti dan pengurus ranting IBI dari Wayurang, Kalianda dan Sidomulyo.
Kepala Disdukcapil Lampung Selatan, Edy Fienandi menjelaskan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dari instansinya memiliki posisi strategis mulai dari dasar pelayanan sampai pelayanan monopoli.
“Intinya, walau Disdukcapil tupoksinya bukan pelayanan dasar, tapi kami menjadi dasar untuk pelayanan lainnya. Dalam kata singkatnya, Disdukcapil Lamsel ini mengurusi orang mulai dari lahir hingga meninggal dunia,” jelasnya.
Edy menyatakan, terkait hak dan kewajiban masyarakat sesuai dengan UU No. 23 tahun 2006,setiap masyarakat berhak memperoleh dokumen kependudukan, pelayanan yang sama, perlindungan atas data pribadi, dan kepastian hukum atas kepemilikan dokumen.
Dalam proses pemenuhan hak tersebut, kata dia, pihak Disdukcapil Lampung Selatan menghadapi sejumlah permasalahan. Dalam rapat tersebut, permasalah yang muncul terkait penerbitan surat lahir. Terdapat 8 kendala yang selalu ditemui pihaknya.
Pertama, format keterangan lahir tidak berlaku. Kedua, penulisan nama, tempat, tanggal, bulan, dan tahun lahir yang tidak jelas. Ketiga, manipulasi tanggal dan tahun lahir. Keempat, status perkawinan orang tua yang tidak ada data pendukung.
Kelima, penerbitan keterangan lahir yang tidak sesuai dengan peristiwa kelahiran. Keenam, surat keterangan lahir yang diterbitkan tanpa tanggal, TTD, dan cap dari bidan. Ketujuh, status anak. Dan kedelapan, status orang tua.
“Inilah yang kami minta kepada IBI agar saling bersinergi dalam rangka mendukung penertiban dokumen keterangan lahir. Profesi bidan tidak hanya membantu secara medis, tapi secara admistrasi kependudukan,” kata Edy.
Edy mengatakan hal itu penting karena keterangan lahir adalah data dasar kependudukan. Apabila dibiarkan keliru, maka kesalahan akan semakin panjang, bisa-bisa sampai ke ranah hukum.
“IBI bisa menjadi filter awal terkait keterangan pada surat bidan,” ujarnya.
Menurut Edy, apa yang disampaikan pihak IBI Lampung Selatan soal kelahiran melalui dukun, atau ada warga yang tidak memiliki surat keterangan lahir, maka diarahkan untuk membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dikeluarkan oleh pemerintah desa.
“SPTJM ini sudah ada di desa. Untuk warga yang melahirkan di dukun atau pindah domisili tapi membuat surat keterangan lahir, bisa diproses di desa, nanti itu bisa sebagai landasan membuat akta kelahiran,” ujarnya.
Putri Purnama