Bandar Lampung (Lampost.co): Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung mengimbau agar penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dijalankan pada seluruh perusahaan yang ada di Provinsi Lampung. Sehingga upaya perlindungan keselamatan dan kesehatan bagi pekerja lebih ditingkatkan.
Kepala Disnaker Provinsi Lampung Agus Nompitu mengatakan hal tersebut dikarenakan pekerja adalah komponen penting dari pembangunan, di samping peran mereka sebagai penentu kualitas generasi masa depan.
“Melalui pencanangan Hari K3 ini tentu kita semakin berupaya mendorong agar perusahaan di Provinsi Lampung ini untuk dapat menerapkan sistem managemen K3 dan juga membangun kesadaran serta kepatuhan di dalam melaksanakan K3,” kata Agus Nompitu, Rabu, 25 Januari 2023.
Baca juga: Pisang Goreng Beracun Diuji Lab Forensik
Menurutnya pola penerapan K3 setiap perusahaan harus menyesuaikan dengan perkembangan era teknologi digital.
“Tempat perusahaan menyesuaikan juga tentunya dengan jenis dan pola yang sekarang semakin bertambah, ada perubahan pola apalagi di era teknologi digital ini, tentu semua harus menyelesaikan bagaimana penanganan K3-nya,” kata dia.
Menurutnya perusahaan yang sudah merasakan manfaat dengan menjaga keselamatan dan kesehatan pekerja, produktivitas dan loyalitas pekerja meningkat, secara tidak langsung itu menaikkan pendapatan dan memperbesar margin keuntungan.
“Karena upaya ini adalah dalam rangka untuk mendorong perusahaan memberikan perlindungan bagi tenaga kerja juga tentunya adalah agar perusahaan-perusahaan juga dengan tenaga kerjanya yang sehat dan selamat tentu produktivitas dan keberlangsungan usaha akan terjamin,” tutupnya.
Tercatat, saat ini pihaknya memberikan penghargaan keselamatan dan kesehatan kerja kepada perusahaan dengan masing-masing kategori diantaranya Sistem Manajemen Kesehatan Kerja (SMK3), zero accident, dan pencegahan penanggulangan Covid-19 di tempat kerja.
Untuk Penghargaan SMK3 diberikan kepada 12 perusahaan, penghargaan zero accident kepada 17 perusahaan, serta pencegahan penanggulangan Covid-19 di tempat kerja diberikan kepada 7 perusahaan.
Adi Sunaryo