Metro (Lampost.co) — Sepanjang tahun 2022, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro telah mengusulkan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif dewan.
Tiga Raperda yang diusulkan diantara, tentang fasilitasi penyelenggaraan pondok pesantren, Raperda penyelenggaraan infrastruktur pasif telekomunikasi, dan Raperda penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah.
Pengusulan tersebut dilatarbelakangi adanya muncul Raperda fasilitasi penyelenggaraan pondok pesantren karena telah ditetapkannya Undang-undang mengenai pesantren.
Kemudian, saat ini juga Kota Metro telah memiliki sekitar 26 sampai 30 pondok pesantren. Adanya Raperda tersebut diharapkan perhatian ke Pondok Pesantren bisa lebih maksimal lagi.
“Karena kan kalau sudah diperdakan, tentu kita berharap pemerintah juga dapat lebih memerhatikannya,” kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Metro Yulianto, Senin, 13 Maret 2023.
Dewan berharap, dari Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Metro tersebut, dapat menjadi sumbangsih untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pemerintahan di Kota Metro.
“Serta pelayanan publik, pelaksanaan pembangunan, serta dapat mendukung terciptanya kesejahteraan bagi seluruh lapisan masyarakat di Kota Metro. Dan juga dapat membantu mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Metro,” katanya.
Wali Kota Metro Wahdi saat penyampaian tiga Raperda inisiatif beberapa waktu lalu, menuturkan, pondok pesantren merupakan salah satu bentuk perwujudan pendidikan keagamaan. Lembaga pendidikan yang berbasis pada pondok pesantren memiliki peran penting dalam segala aspek kehidupan.
Terkait Peraturan Daerah (Perda) dalam rangka penyelenggaraan Perizinan berusaha di daerah. Adanya Raperda tersebut dapat meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha. Sehingga mampu mewujudkan proses pelayanan perizinan berusaha yang mudah, transparan, cepat, berkepastian hukum, sederhana, profesional, berintegritas dan terpenuhinya hak masyarakat secara optimal di Kota Metro.
Pemkot Metro sangat menyambut baik terhadap adanya Raperda tersebut. Adanya Raperda penyelenggaraan infrastruktur pasif telekomunikasi tersebut dinilai penting untuk mencapai tujuan strategis, antara lain mewujudkan tertib penataan infrastruktur pasif yang menjamin keandalan teknis Infrastruktur pasif dari segi keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan;. Juga mewujudkan penataan Infrastruktur pasif yang fungsional, efektif, efisien, dan selaras dengan lingkungannya; serta mewujudkan Infrastruktur pasif yang memiliki informasi, identitas yang jelas, dan terpantau kelayakan operasionalnya.