Kalianda (lampost.co) — Dua orang pekerja harian lepas di PT Kalianda Farm Desa Tajimalela, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan, diamankan oleh tim Tekab 308 Polsek Kalianda karena kedapatan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Selasa, 30 Mei 2023.
Kedua tersangka yakni Rustamin (28) dan Sariyanto (25). Keduanya merupakan warga Desa Sukatani, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan dan merupakan karyawan PT Kalianda Farm.
Awal kejadian bermula pada Minggu, 28 Mei 2023, sekira pukul 10.00 WIB, telah terjadi Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan yang dilakukan oleh Rustamin dan Sariyanto. Kedua pelaku mencuri sekitar 12 karpet atau berjumlah sekitar 360 butir telur milik PT Kalianda Farm yang disimpan di mess perusahaan.
“Atas kejadian tersebut PT Kalianda Farm mengalami kerugian ditaksir sekitar Rp675.000, dan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Kalianda,” kata Kapolsek Kalianda, AKP Sugianto.
Kemudian pada Minggu, 28 Mei 2023 sekitar pukul 22.00 WIB, Anggota Unit Reskrim Polsek Kalianda bersama Tekab 308 Polres Lampung Selatan yang dipimpin Kanitreskrim IPDA Ade Candra melakukan penyelidikan tentang pengaduan terkait tindak pidana pencurian.
Setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku kemudian anggota Unit Reskrim Polsek Kalianda bersama Tekab 308 Polres Lampung Selatan mendatangi keberadaan terduga pelaku di Dusun III Desa Sukatani, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan.
“Kemudian anggota melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku curat kemudian dibawa ke Polsek Kalianda. Selanjutnya dilakukan interogasi dan proses sidik lebih lanjut,” kata kapolsek.
Kedua tersangka berikut barang bukti 12 karpet x 30 butir dengan jumlah 360 butir telor diamankan polisi. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP.