Bandar Lampung (Lampost.co) — Dua pencuri rumah perwira polisi di Kecamatan Tanjungsenang, Bandar Lampung, akhirnya diringkus Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Minggu dini hari, 22 Januari 2023. Kedua pelaku Ahmad Hanafi (25) dan Febri Eka (44) diringkus di lokasi yang berbeda.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan Hanafi diringkus di Natar, Lampung Selatan, kemudian dikembangkan dan menangkap satu tersangka lagi yakni Febri di Labuhandalam, Kedaton, Bandar Lampung. “Kami juga mengamankan barang bukti berupa mobil serta motor milik para pelaku,” katanya.
Menurut alumni Akpol 2010 ini, penangkapan keduanya setelah pihaknya mendapatkan laporan terkait pembobolan rumah milik seorang perwira polri yakni Kompol Zulkarnaen pada 22 Oktober 2022. “Berdasarkan laporan polisi atas peristiwa tersebut, kami terus mengejaran terhadap pelaku dan tadi malam akhirnya kami tangkap,” ujarnya.
Dalam peristiwa pembobolan rumah milik perwira ini, kedua pelaku membawa sejumlah barang curian, yakni satu unit laptop merek Asus, satu unit jam tangan, sertifikat rumah. Keduanay melakukan aksi tersbeut karena terimpit masalah ekonomi.
“Berdasarkan keterangan awal dari para pelaku ini karena terimpit masalah ekonomi. Namun, itu semua masih kami dalami, keduanya juga mengaku pembobolan ini merupakan yang pertama kali,” katanya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana ancaman penjara 7 tahun.
Muharram Candra Lugina